Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif SAR dan Mantan Sekda SD, Kuasa Hukum: Mengulang Materi BAP

NUCOM, Semarang —- Sejauh ini keterangan para saksi masih mengulang materi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum SAR, Moh Harir usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (SAR) dan mantan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pembuktian ada tidaknya instruksi langsung dari terdakwa dan unsur pemaksaan menjadi kunci dalam perkara ini.
Dia menegaskan timnya akan fokus menguji dua unsur dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
“Yang jelas nanti kita akan memperdalam, apakah ada perintah Bupati atau tidak, yang kedua ada pemaksaan atau tidak,” ujar Harir.
Baca juga: Cilacap Heboh! 27 Pejabat Cilacap Tertangkap OTT KPK
10 Saksi OPD Pemkab Cilacap
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rosana Irawati bersama hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah itu menghadirkan sekitar 10 orang saksi dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Cilacap.
Fokus Sidang yakni Dugaan Iuran THR 2026
Agenda utama pemeriksaan hari itu adalah menggali keterangan saksi terkait dugaan adanya permintaan iuran Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemkab Cilacap tahun 2026.
Baca juga: Bupati Cilacap Non Aktif SAR Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 17 Juni
Pengakuan para Saksi
Dua saksi utama yang diperiksa adalah Kepala DPUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono dan Kepala BKPSDM Cilacap Bayu Prahara.
1. Kadis DPUPR: Diminta Rp100 Juta, Dilakukan Karena Keterpaksaan
Kadis DPUPR, Wahyu Ari Pramono mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp100 juta. Permintaan itu, menurut keterangannya, disampaikan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Pemkab Cilacap Ferry Adhi Dharma.
Awalnya Wahyu dihubungi Ferry, lalu diminta hadir ke ruang Asisten II. Di sana ia diperlihatkan nominal yang harus dipenuhi.
“Rp100 juta,” kata Wahyu saat ditanya JPU.
Ia menegaskan tidak ada anggaran resmi di DPUPR untuk pos tersebut. Karena tidak memiliki uang, Wahyu mengaku meminjam kepada kenalan dari pihak swasta bernama Yonatan.
Saat ditanya apakah penyerahan dilakukan secara sukarela, Wahyu menjawab: “Keterpaksaan.”
Uang pinjaman itu kemudian digunakan untuk memenuhi permintaan. Wahyu juga menyebut telah mengembalikan utang tersebut menggunakan uang pribadinya. “Tidak ada iuran dari para kepala bidang,” tegasnya.
2. Kadis BKPSDM: Diminta Rp30 Juta, Hanya Mampu Rp10 Juta
Kesaksian serupa disampaikan Bayu Prahara. Ia mengaku mengetahui permintaan iuran pada 4 Maret 2026 melalui Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Budi Santosa.
“Ditunjukkan secarik kertas tertulis 30. Maksudnya Rp30 juta,” ujar Bayu.
Bayu mengaku keberatan. Budi disebut menyampaikan keberatan bisa disampaikan ke Sekda atau asisten. Namun Bayu memastikan tidak ada pernyataan bahwa permintaan itu merupakan instruksi langsung dari Sekda atau Bupati.
“Seingat saya tidak ada,” katanya.
Karena keberatan, Bayu akhirnya hanya menyerahkan Rp10 juta dari uang pribadinya.
Baca juga: SAR Bupati Cilacap Non-Aktif Minta Status Tersangka Dibatalkan
Informasi Awal dari Sumber Awak Media
Sebelumnya beredar informasi dari percakapan internal awak media yang menyebut persidangan menghadirkan sekitar 10 saksi dari unsur Kadis, antara lain dari DPUPR, BKPSDM, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Asisten Sekda, dan lainnya. Disebutkan pula nama SD muncul dalam konteks BAP penjelasan terkait “harmonisasi Forkopimda”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari Pengadilan Tipikor Semarang mengenai daftar lengkap saksi dan risalah lengkap pemeriksaan.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU dan pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim masih akan mendalami keterkaitan para pihak serta ada tidaknya unsur pidana.
Proses hukum terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi keduanya. (IHA)
Baca juga: Gugatan Praperadilan Syamsul Auliya Rachman (SAR) Lawan KPK Ditolak PN Jakarta Selatan





