Gugatan Praperadilan Syamsul Auliya Rachman (SAR) Lawan KPK Ditolak PN Jakarta Selatan

NUCOM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syamsul Auliya Rachman (SAR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Putusan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026 di Ruang Sidang 05 PN Jaksel.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. SAR menggugat KPK cq. Pimpinan KPK RI terkait “sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka” dirinya.
Baca juga: Bupati Cilacap Non Aktif SAR Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 17 Juni 2026
Jalannya Sidang
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jaksel, Rabu, (9/7/2026) kemarin, Gugatan Praperadilan ini mulai didaftarkan pada Rabu, 3 Juni 2026. Pada hari yang sama, Hakim Tunggal Halida Rahardhini ditetapkan sebagai hakim, dan Mangaranap Simamora sebagai Panitera Pengganti.
Sidang pertama digelar Rabu, 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Selanjutnya rangkaian persidangan berjalan hingga 6 tahapan, mulai dari Jawaban dan Replik, Duplik Termohon, pemeriksaan saksi ahli, hingga penyampaian bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Berdasarkan data SIPP PN Jaksel, (lihat https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara) sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam persidangan ini, di antaranya Jamin, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.Hum dan Dr. AZMI SYAHPUTRA, S.H.,M.H.

Amar Putusan: Tolak Seluruhnya
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan:
- Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan Pemohon untuk membayar Biaya Perkara sebesar Nihil.
Dengan putusan ini, maka penetapan tersangka pada SAR oleh KPK dinyatakan tetap sah secara hukum.
Dalam petitum awalnya, Pemohon meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026 dan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 449 Tahun 2026 tentang Penetapan Tersangka.
Pemohon juga meminta KPK menghentikan penyidikan, membebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak hukumnya. Namun seluruh dalil tersebut ditolak majelis hakim dalam putusan 7 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pihak SAR akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan ini. (IHA)
Baca juga: Apa Saja Isi Gugatan Praperadilan Bupati Cilacap Non-Aktif SAR, Jawaban Ada Petitum Permohonan





