Sidang Tipikor Bupati Cilacap Nonaktif, Kuasa Hukum SAR Tegaskan Tidak Ada Instruksi Iuran THR

NUCOM, SemarangTim Kuasa Hukum Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (SAR) menegaskan tidak ada bukti yang mengarah Instruksi dan/atau keterlibatan langsung kliennya dalam dugaan pengumpulan iuran Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Soesilo Aribowo, salah satu kuasa hukum SAR menyampaikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (15/8/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim memeriksa 10 orang saksi dari jajaran OPD Pemkab Cilacap.

“Tidak Ada Instruksi dari Bupati”

Soesilo menyebut dari 10 saksi yang diperiksa, tidak satu pun yang menyatakan bahwa pengumpulan uang,atau iuran berasal dari perintah SAR.

Kesepuluh saksi tersebut antara lain Heru Kurniawan – Dispermades, Ferry Adhi Dharma – Asisten II, Wahyu Ari Pramono – DPUPR, Hamzah Syafroedin – Dispabun, Bayu Prahara – BKPSDM, Rochman – Satpol PP, Kasidi – Sek BKPSDM, Bambang Tujiatno – PSDA, Sukaryanto – Dishub, dan Farid Rijanto – Disnakerin.

“Dari sepuluh saksi tersebut, tidak ada yang menyebut pengumpulan uang ini adalah instruksi dari Bupati Syamsul Aulia Rachman (SAR) Melainkan dari Sekda Sadmoko Danardono (SD) dan Asisten Sekda,” jelas Soesilo.

Ia juga menekankan poin penting dalam dakwaan gratifikasi Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor.
“Yang penting lagi, uang tidak berada di Pak Bupati. Kalau ada Pasal 12B ayat (1) tentang gratifikasi, rasanya sulit dipenuhi,” katanya.

Bantah Unsur Pemaksaan

Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut merasa “terpaksa” atau “takut” saat menyetor uang.

Menurut Soesilo, unsur pemaksaan dalam perkara korupsi harus memenuhi unsur hukum yang tegas.

“Kalau terpaksa, mendesak terpaksa di Undang-Undang Tipikor itu harus ada ancaman, ada tekanan. Misalnya akan dimutasi kalau tidak memberikan. Dan dia tidak dalam posisi ada pilihan lain,” ujarnya.

Faktanya, kata dia, tidak ada saksi yang dikenai sanksi. Bahkan ada yang hanya membayar sebagian dari nominal yang diminta.

“Bahkan satu pun tidak ada yang mendapatkan remutasi atau penurunan pangkat,” tegasnya.

Ajukan Bukti Surat Edaran dan Uji Keterangan Saksi

Soesilo juga membantah adanya pertemuan antara beberapa saksi dengan Asisten II Ferry Adhi Dharma seperti yang disebut dalam BAP.

“Kita akan cek log-lognya, apa namanya, buku tamu. Ada satu pertemuan yang diakui oleh Pak Ferry itu sebenarnya tidak pernah terjadi,” katanya.

Bukti terkuat yang diajukan tim hukum adalah Surat Edaran Bupati tertanggal 5 Maret 2026, Surat itu berisi larangan tegas agar tidak ada pengumpulan uang dengan alasan apa pun, termasuk iuran THR.

“Artinya bahwa Pak Bupati memang tidak menginginkan adanya iuran-iuran,” ujar Soesilo.

“Kalau sudah ada seperti itu (Surat Edaran) kemudian ketemu Pak Bupati, katakanlah bicarakan soal itu, kan jadi lucu,” pungkasnya.

Perkara Masih Bergulir

Perkara dugaan korupsi ini menjerat SAR bersama mantan Sekda Cilacap SD. Agenda sidang selanjutnya masih akan berfokus pada pembuktian dari JPU dan pemeriksaan saksi tambahan.

Majelis Hakim Tipikor Semarang yang dipimpin Rosana Irawati masih akan mendalami unsur-unsur dalam dakwaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para terdakwa. (IHA)

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif SAR dan Mantan Sekda SD, Kuasa Hukum: Mengulang Materi BAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button