Bupati Cilacap Non Aktif SAR Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 17 Juni 2026

NUCOM, Jakarta — Baru-baru ini Bupati Cilacap Non Aktif Syamsul Aulia Rachman (SAR) mengajukan permohonan Praperadilan. Sidang perdana dijadwalkan, Rabu, 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan yang akan digelar di Ruang Sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bupati Cilacap non aktif SAR melawan penetapan atas dirinya jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dia lakukan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal itu sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Kamis, (11/6/2026). Gugatan tersebut tercatat pada Rabu (3/6/2026). Adapun Petitum permohonan belum ditampilkan dalam website tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Non Aktif SAR, pada Sabtu, 14 Maret 2026, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. (IHA)

Baca juga:  Sah! Syamsul-Ammy Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Cilacap

Cilacap heboh! SAR Tulis Surat Cinta untuk Keluarganya. Berikut ini Faktanya.

KPK Resmi Tetapkan Dua Tersangka OTT Pejabat Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button