Ketua PBNU: Syuriyah Tak Bisa Copot Gus Yahya

PBNU, NU Cilacap Online – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi Alieha atau dikenal Savic Ali menyatakan bahwa Syuriyah yang terdiri dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, tak bisa mencopot KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum atau Ketua Tanfidziyah.

Pernyataan disampaikan Savic merespons surat edaran terbaru dari Wakil Rais Aam dan Katib PBNU yang kembali menegaskan pemberhentian Gus Yahya pada Rabu (26/11). Surat itu diteken Wakil Rais Aam Dr. KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.

Menurut Savic, pemberhentian Ketum atau Ketua Tanfidziyah hanya bisa melalui muktamar, atau muktamar luar biasa. Savic sendiri enggan merespons keaslian surat tersebut.

“Sejauh bacaan saya atas AD/ART, Syuriyah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah. Harus lewat Muktamar, yang dalam hal ini Muktamar Luar Biasa,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/11).

Savic karenanya menyayangkan keputusan Rais Aam. Terlebih hingga saat ini belum ada forum yang memberi kesempatan Gus Yahya melakukan klarifikasi.

Dia bilang ada beberapa pengurus PBNU yang mengetahui masalah itu dan siap dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tak pernah dilakukan.

“Belum pernah ada forum (rapat pleno, gabungan dan sejenisnya) yang memberi kesempatan Gus Yahya untuk menjawab apa yang dipersoalkan, yaitu pro-zionis atau soal keuangan,” katanya.

Baca juga: Syuriyah PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Ketua Umum Sejak 26 November 2025

Sebelumnya beredar surat peryataan Syuriyah PBNU yang menegaskan Gus Yahya tak lagi menjadi Ketua Umum atau Ketua Tanfidziyah PBNU. Sebagai gantinya, tampuk kekuasaan PBNU dipegang Rais Aam.

“Bahwa berdasarkan butir tiga di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi poin empat surat tersebut. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button