Ini Persyaratan Digitalisasi Pendaftaran Tanah Wakaf
NU CILACAP ONLINE – Bimbingan Teknis (Bintek) Pendaftaran Harta Benda Wakaf dan Sistem Informasi Wakaf Nahdlatul Ulama (SIWAK NU)yang digelar oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap (26/12) memaparkan persyaratan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf.
Dokumen Akta Wakaf meliputi Akta Ikrar Wakaf (AIW) Wakif. Ini berlaku jika wakif masih hidup dan melaksanakan ikrar wakaf.
Kedua Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Ini berlaku bila wakif telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, sedangkan peristiwa wakaf telah terjadi secara lisan / adat.
Selanjutnya hal yang harus diperhatikan adalah adanya wakif, nadzir, dan saksi. Dalam hal ini, baik wakif maupun nadzir bisa dilakukan perorangan maupun badan hukum. Berikut uraian lebih lanjut.
A. Wakif
- Wakif Perseorangan
a. Diri Sendiri (Pemilik Tunggal)
1) KTP asli dan digital (foto atau scan); dan
2) Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.
b. Perwakilan (Pemilik Kelompok / Grup/ lebih dari 1 orang)
1) Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang
ditentukan oleh Kementerian Agama;
2) KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili;
3) Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
4) Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
2. Wakif Organisasi
a. fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
b. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
c. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
d. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
3. Wakif Badan Hukum
a. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
b. fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
c. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar
wakaf; dan
d. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
Baca juga Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Harta Dan Pahala Wakaf
B. Nadzir
1. Badan Hukum
a. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
b. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang
mengatur urusan hukum;
c. fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama
perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
d. fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
e. fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
f. fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
g. dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
h. dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari
kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
i. dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Baca juga NU Cilacap Menerima Ikrar Wakaf Tanah 560 m2
C. Saksi
KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.
D. Tanah
a. dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
b. dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku
E. Pelapor peristiwa wakaf (APAIW)
1. KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf;
2. dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui
keberadaannya, misalkan sebagai berikut
a. Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;
b. dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau
c. Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor.
F. Alur Pendaftaran Sampai Penerbitan
1. Pendaftaran (Masyarakat)
– Mendaftar akun SIWAK
– Mengisi formulir pada Online System
2. Validasi Dokumen (Kemenag)
– Memeriksa keaslian data yang dimasukkan oleh pemohon
3. Verifikasi Tanah (Kemenag)
– Memeriksa lokasi dan kondisi tanah yang diwakafkan
4. Data Saksi (Kemenag)
– Memasukkan data saksi dalam peristiwa ikrar
5. Cetak Blanko(Kemenag)
– Memasukkan nomorator blanko
– Cetak blanko melalui sistem
6. Unggah Blanko dan Bukti Penandatanganan Akta (Kemenag) (Wahid/Naeli)