NU Cilacap Menerima Ikrar Wakaf Tanah 560 m2

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Cabang NU Cilacap menerima tanah wakaf melalui proses Ikrar dari Wakif Supiyah kepada Badan Hukum Perkumpulan NU melalui Nadzir Badan Hukum NU Hadi Muridan, S.Pd.,M.M, Kamis (21/09/2023) di Aula Pusdiklat PCNU Cilacap.

Hadi Muridan menyatakan, salah satu unsur terpenting dalam perwakafan adalah “Ikrar Wakaf”. Menurutnya, Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nadzir)

“Ikrar Wakaf juga penting dari sisi kehendak untuk mewakafkan harta dari Wakif. Juga untuk tujuan apa atau keperluan apa wakaf itu ditempuh,” kata Hadi Muridan.

Sebagai Nadzir NU, bertugas memandu jalannya pembacaan ikrar wakaf oleh wakif. Hadi Muridan menegaskan, nadzir NU adalah berhak mengadministrasikan dan mengamankan dokumen data ikrar wakaf.

“Seorang Nadzir wakaf selain menerima tanah wakaf juga memiliki tiga tugas. Yaitu mengadministraikan dokumen data ikrar wakaf. Mengelola tanah wakaf sesuai keperluan. Dan mengawasi pengelolaan dalam penggunaan tanah wakaf tersebut,” tegasnya.

Kegunaan Wakaf Tanah

NU Cilacap menerima ikrar wakf berupa tanah pekarangan dengan luas 560 m2. Tanah tersebut terletak di Jalan Raya Kalisabuk RT 06 RW 03 Desa Kalisabuk Kecamatan Cilacap Kabupaten Cilacap.

“Tanah ini persisnya yang sudah berdiri di atasnya bangunan gedun kantor BMTNU/Koperasi dan Travel Biro Umrah Al Ma’wa NU,” ungkap Hadi Muridan.

Dalam ikrar wakaf, Supiyah menyatakan bahwa kegunaan wakaf tersebut untuk Kegiatan Perekonomian dan Kemaslahatan Nahdlatul Ulama (NU) Cilacap.

“Sebagai Nadzir Badan Hukum NU, Saya menerima Ikrar Wakaf dari Ibu Supiyah, dengan kegunaan untuk Kegiatan Perekonomian dan Kemaslahatan Nahdlatul Ulama (NU) Cilacap,” tandas Hadi Muridan.

Baca juga Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Hadir mendampingi H Zen Muzayyin, S.H.I selaku Kepala KUA kecamatan Kesugihan. Juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Menurutnya, proses wakaf harus menggunakan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag)

“Ikrar Wakaf ini harus sesuai dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag secara online. Ini untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian informasi. Kepada masyarakat umum. Juga kepada instansi terkait,” tuturnya.

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Zen Muzayyin mengapresiasi PCNU Cilacap. Terutama kepada tim Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU), yang selalu memberikan kemudahan dan pendampingan kepada masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan juga berterimakasih kepada tim wakaf PCNU Cilacap terkait pendampingan kepada wakif yang akan mewakafkan tanahnya,”ucapnya.

Hadir dalam acara tersebut antara lain pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesugihan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap, Pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap, Pengurus Al Ma’wa NU, Pengurus Baitul Maal Wat Tamwil (BMTNU) Cilacap beserta pemilik tanah (Wakif).

Pelaksanaan Ikrar Wakaf tanah untuk NU Cilacap seluas 560 m2 diakhiri dengan pembacaan doa oleh Kiai Abdal Malik, Katib Syuriyah PCNU Cilacap.

Baca juga Nadzir Wakaf NU Kesugihan Terima Ikrar Wakaf 20 Masjid Mushala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button