KPK Resmi Tetapkan Dua Tersangka OTT Pejabat Cilacap, Berikut Identitasnya

NU CILACAP ONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Sabtu, 14 Maret 2026. Berikut Identitas Tersangka.
Pertama, Syamsul Auliya Rachman (SAR) menjabat sebagai Bupati Cilacap.
Kedua, Sadmoko Danardono (SD), menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap.
Kasus yang menjerat keduanya adalah dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan terkait penyediaan “jatah THR” (Tunjangan Hari Raya) serta fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Adapun Barang Bukti, KPK menyita uang tunai senilai Rp610 juta dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam operasi Tangkap Tangan OTT pada Jumat (13/3/2026) kemarin.
Kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dalam. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan didapati kecukupan alat bukti.
“Dalam ekspose sore hari ini, Sabtu (14/3/2026). Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Debuti Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Raharu saat konferensi pers kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Masyarakat dapat menyaksikan langsung konferensi pers KPK melalui tautan sebagai berikut:
Sebelumnya Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Bupati dan Sekda Cilacap dibawa ke Jakarta bersama 11 orang lainnya.
Jadi total 13 orang tersebut tiba di gedung Merah Putih KPK sejak dini hari Sabtu, (14/3/2026).
“Tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif,” terang Budi.
Diketahui, sebelum dibawa ke Jakarta, Bupati Cilacap sempat diamankan ke Polresta Banyumas usai terjaring OTT. Di sana ia menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK.
Operasi Senyap KPK telah mengguncang kursi Bupati Cilacap pada Jumat (13/3/2026), sejumlah 27 orang yang ditangkap dalam OTT kemudian sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan lanjutan.
“Para pihak yang dibawa tersebut yaitu Bupati, Sekda, dan para struktural pejabat di lingkungan Pemkab. Cilacap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu Pagi (14/3/2026).
Adapun, dalam kasus ini, Bupati Cilacap SAR dan pejabat lainnya juga diduga menerima uang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai.
Setelah OTT, ruangan Sekda Cilacap juga disegel oleh KPK. Segel dipasang di pintu bagian belakang ruang kerja Sekda yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Cilacap. Ruangan Asisten Sekda Cilacap yang berada di satu kompleks juga ikut disegel KPK.





