5 Ketentuan Idul Fitri Sesuai SE Menag Nomor 5/2023

NU CILACAP ONLINE – Ada 5 ketentuan seputar pelaksanaan Idul Fitri sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (SE Menag RI) Nomor 5/2023. Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 H / 2023 M tertanggal 18 April 2023.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, tujuan dikeluarkannya SE Menag Nomor 5/2023 antara lain untuk panduan bagi para pemangku kepentingan penyelengaraan Idul Fitri.

“Penyelenggaraan Idul Fitri tahun 1444 H / 2023 M agar berlangsung khusyuk, menjunung tinggi nilai toleransi, juga menjaga protokol kesehatan,” ungkap Menteri Agama.

Selain untuk menjaga nilai toleransi, 5 ketentuan perayaan Idul Fitri juga memberikan pedoman pelaksanaan takbiran, takbir keliling, pelaksanaan shalat Idul Fitri. Juga tentang khutbah Idul Fitri.

Berikut ini bunyi 5 Ketentuan Idul Fitri Sesuai SE Menag Nomor 5/2023 selengkapnya;

1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.

2. Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

3. Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

4. Shalat (Shalat) Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

5. Materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tingggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis.

“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Menteri Agama.

Baca juga Idul Fitri: Antara Takbir, Tahmid, Tasbih, Tahlil Dan Dzikir

Kapan Hari Raya Idulfitri 2023/1444 Hijriyah dirayakan? Pemerintah sendiri melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melangsungkan sidang isbat pada Kamis 20 April 2023.

Sidang Isbat menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk menetapkan 1 Syawal, yakni hari di mana Idulfitri dirayakan.

Terhadap kemungkinan terjadinya hari pelaksanaan Idul Fitri, Umat Islam imbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi. (MaM)

Baca juga Idul Fitri Jatuh pada Tanggal Berapa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button