SAR Bupati Cilacap Non-Aktif Minta Status Tersangka Dibatalkan. Sidang Praperadilan Dijadwalkan Besok Selasa, 30 Juni

NUCOM, Jakarta – Mantan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (SAR) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan SAR Besok Selasa, (30/6/2026)

Tujuannya satu, meminta hakim membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

“Penetapan Tersangka Cacat Prosedur, Semua Dikerjakan di Hari yang Sama” Kuasa hukum SAR, H. Unggul Cahyaka (HUC), langsung menyasar prosedur KPK. Menurutnya, ada langkah hukum yang dilompati.

“Pertama, tidak sahnya penetapan tersangka kepada klien kami. Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, sampai penetapan tersangka itu diterbitkan di hari yang sama,” ujar Unggul di PN Jaksel. Senin, (29/6/2026)

Dia menyebut hal itu tidak lazim. _“Menurut kami itu menyalahi aturan,” kata HUC yang juga pernah menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (Anies-Muhaimin) untuk wilayah Jawa Barat.

Selain soal waktu, tim hukum juga menggugat dasar bukti. “Kami mempersoalkan penetapan tersangka tanpa didahului dua alat bukti yang cukup. Menurut hemat kami tidak ada. Makanya kita koreksi,”_ tegasnya.

Agenda Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan ini direncanakan berjalan Besok, Majelis hakim sudah menetapkan jadwal sebagai berikut:

  1. Selasa, 30/6/2026: Sidang jawaban dari KPK. Sorenya dilanjutkan replik dari pihak SAR.
  2. Rabu, 1/7/2026: Pemohon menghadirkan saksi ahli.
  3. Jumat: Pembacaan kesimpulan kedua belah pihak.
  4. Senin atau Selasa pekan depan: Hakim memutus perkara.

“Di Jumat kesimpulan, selanjutnya di minggu depan entah itu Senin atau Selasa hakim akan memberikan putusannya,” jelas HUC.

Tuntutan Tegas di Petitum Pemohon

Mengutip informasi portal laman resmi PN Jakarta Selatan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN JAKSEL apa sebenarnya yang diminta SAR lewat gugatan praperadilan nomor 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan sejak Rabu, 3 Juni 2026.

SAR tidak tanggung-tanggung menyebut 12 poin petitum pemohon. Dia meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Poin utamanya: “Membatalkan penetapan tersangka oleh Termohon. Karena perbuatan itu sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan hukum, dan harus dinyatakan batal.”

Selain itu, kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, serta memerintahkan KPK segera mengeluarkan SAR dari rumah tahanan.

Diketahui, SAR ditetapkan tersangka KPK dalam kasus dugaan modus pemerasan. Kini nasib hukumnya berada di tangan hakim PN Jakarta Selatan. (IHA)

Baca juga: Apa Saja Isi Gugatan Praperadilan Bupati Cilacap Non-Aktif SAR, Jawaban Ada Petitum Permohonan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button