Apa Saja Isi Gugatan Praperadilan Bupati Cilacap Non-Aktif SAR, Jawaban Ada Petitum Permohonan

NUCOM, Jakarta – Sidang praperadilan Bupati Cilacap non-aktif Syamsul Auliya Rachman alias SAR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semula dijadwalkan Rabu, (17/6/2026) ditunda ke Senin, 29 Juni 2026, karena KPK tidak hadir dipersidangan.

Hal itu mengutip informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka atas penundaan itu, publik bertanya-tanya, apa sih yang sebenarnya diminta SAR lewat gugatan praperadilan nomor 83/Pid.Pra/2026/PN http://JKT.SEL yang didaftarkan Rabu, 3 Juni 2026, Jawabannya ada di “petitum permohonan”.

Apa Itu Petitum Permohonan?

Dalam hukum acara praperadilan, petitum adalah bagian paling krusial. Kalau surat gugatan itu tubuh, maka petitum adalah kepalanya.

Sederhananya petitum adalah daftar tuntutan. Di sinilah pemohon menuliskan dengan tegas “apa yang dia minta ke hakim”. Hakim praperadilan hanya boleh memutus sesuai petitum yang diajukan. Kalau tidak diminta, hakim tidak boleh kasih.

Meninjau Pasal 79 KUHAP membatasi objek praperadilan hanya 5 hal: sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan sah/tidaknya penetapan tersangka. Jadi petitum praperadilan isinya pasti seputar 5 hal itu.

Petitum SAR ke PN Jaksel: Koreksi Status Tersangka

Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, SAR mengajukan gugatan praperadilan pada 3 Juni 2026. Kuasa hukumnya, H. Unggul Cahyaka, sudah memberi bocoran inti petitum tersebut ada di portal tersebut, Rabu, 17/6/2026.

Intinya SAR meminta hakim menguji dan “menangguhkan status tersangka” yang disematkan KPK kepadanya.

“Gugatan praperadilan yang disodorkan SAR ke PN Jakarta Selatan sebagai langkah untuk mengoreksi penyidikan yang melibatkan kliennya,” ucap kuasa hukum SAR, H. Unggul Cahyaka, SH.

Perkara yang menyeret SAR adalah dugaan pemerasan tunjangan hari raya THR di Pemkab Cilacap. Menurut tim hukum, ada beberapa hal dalam proses penyidikan yang menurut hemat mereka tidak sesuai hukum acara. Hal-hal itulah yang jadi dasar petitum diajukan.

Berikut isi Petitum Permohonan;

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Syamsul Auliya Rachman) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan :
    a. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026;
    b. Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Nomor 449 Tahun 2026 Tanggal 14 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka;
    adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/ 21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026.
  6. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada lingkup pemerintah kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tertuang dalam:
    a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026
    b. Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Nomor 449 Tahun 2026 Tanggal 14 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka
    adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk seluruhnya.
  7. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk seluruhnya.
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak darimana Termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026.
  9. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah.
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan.
  11. Menyatakan segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyidikan dan/atau penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk seluruhnya.
  12. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
  13. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Atau :
Apabila Hakim Pemeriksa Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan : Ya

Logika Petitum Praperadilan SAR

Kalau dirunut, alur petitum SAR kemungkinan besar seperti ini:

  1. Menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap SAR ‘tidak sah’ menurut hukum dan KUHAP.
  2. Memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SAR dari status tersangka.
  3. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat SAR sebagai warga negara.
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara/KPK.

Itu format baku petitum praperadilan kalau keberatan utamanya di penetapan tersangka. Tujuannya bukan memutus bersalah/tidak bersalah. Hakim praperadilan hanya menilai: apakah KPK sudah ikut prosedur saat menetapkan SAR sebagai tersangka? Ada minimal 2 alat bukti + bukti permulaan yang cukup atau tidak?

Kenapa Petitum Ini Penting?

  1. Rem Darurat: Praperadilan adalah “rem darurat” warga negara agar penyidik tidak sewenang-wenang. Petitumnya jadi senjata hukum itu.
  2. Batas Kuasa Hakim: Hakim tidak bisa melebihi petitum. Kalau SAR hanya minta batal status tersangka, hakim tidak bisa vonis bebas. Tugas hakim hanya jawab: sah atau tidak sah.
  3. Uji Publik: Lewat petitum, publik bisa tahu di mana letak keberatan hukum SAR. Apakah soal prosedur, bukti, atau kewenangan KPK.

Sidang 29 Juni 2026 nanti, KPK dan SAR (Kuasa Hukum) akan adu argumentasi soal petitum ini. KPK akan mempertahankan sahnya penetapan tersangka. SAR lewat Kuasa Hukum/Pengacara akan membuktikan ada cacat hukum dalam prosesnya.

Singkatnya petitum permohonan SAR, “Tolong Yang Mulia, koreksi status saya. Kalau penetapan tersangka ini cacat hukum, nyatakan batal dan hentikan penyidikannya”. namin demikian, Keputusan ada di palu hakim PN Jaksel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button