Dana Abadi Dan Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
NU CILACAP ONLINE – Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Dana Abadi Pesantren
Definisi dan pengertian Dana Abadi Pesantren di atas dinukil dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 2 September 2021.
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dari mana sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren? Dari masyarakat; pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Contoh Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat yaitu; Hibah dalam negeri, Hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dana perwalian.
Peraturan Dana Abadi
Dana Abadi Pesantren diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren antara lain sebagai berikut;
- Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian
dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungj awaban antargenerasi. - Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan
prioritas dari hasil pengembangan. dana abadi pendidikan. - Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren’ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Apa yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021?
Yang menjadi pertimbangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol9 tentang Pesantren serta dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Baca artikel >> Undang-Undang Pesantren
Undang-Undang tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga Artikel Terkait
- Apa Itu Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP)?
- Perpres 82/2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
- NU Cilacap, Perpres 82/2021 Berkah dan Ujian Bagi Pesantren
- Pondok Pesantren
Tidak Hanya Untuk Pesantren
Apakah Dana Abadi Pesantren hanya untuk Pondok Pesantren yang selama ini dikenal oleh masyarakat ? Tidak. Karena Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tidak membatasi demikian.
Perpres tersebut menyatakan; Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan iain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dari pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cak Imin menyebut perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren.
“Terima kasih, Pak Jokowi. Tentu saya mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan wujud kehadiran negara,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (14/9/2021) (detik.com)
Download Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren DI SINI
Baca juga Pemda Cilacap Alokasikan BOP Pesantren