Presiden Prabowo Teken Perpres Ditjen Pesantren

NUCOM — Dalam upaya memperkuat peran dan dukungan negara terhadap pesantren Indonesia, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini resmi menyetujui dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Lima Direktorat Pesantren
Perpres diteken dan disahkan tanggal 2 April 2026, mengenai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Ditjen Pesantren memiliki lima direktorat strategis, yakni: Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning; Direktorat Pendidikan Ma’had Aly; Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an; Direktorat Pemberdayaan Pesantren; serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren. Setiap unit saling melengkapi dengan dasar kebutuhan riil pesantren.
Tiga Fungsi Utama Pesantren
Saat ini Kemenag tengah mematangkan struktur organisasi dan tata kerja Ditjen Pesantren. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, ada tiga fungsi utama yaitu pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah.
Dia menilai pesantren memiliki potensi besar sebagai sumber daya nasional, baik dari sisi pendidikan, ekonomi, pemberdayaan, maupun dakwah.
Namun demikian, masih terdapat pesantren yang menghadapi keterbatasan sarana dan sumber daya, meskipun tetap berjalan berkat komitmen dan keikhlasan pengelolanya.
“Dengan adanya Ditjen Pesantren, diharapkan simpul-simpul pesantren dapat semakin bergerak dan mendapat dukungan lebih baik, termasuk dalam hal sarana prasarana, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan dakwah,” ujarnya sebagaimana mengutip kemenag.go.id. pada Jumat, (3/4/2026).
Ditjen Pesantren yang semula setingkat eselon 2 menjadi eselon 1 adalah cermin komitmen negara dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan komunitas yang berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
42 ribu Pesantren Indonesia
Seperti diketahui, adapun Pembentukan lembaga baru ini, merujuk pada persetujuan Presiden tertanggal 21 Oktober 2025 (surat B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025) dan perubahan Perpres mengenai Kementerian Agama.
Di sisi lain adanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren ini merupakan kado HSN 2025 (22 Oktober) sebagai langkah strategis memperkuat peran negara mengelola, membina, dan memberdayakan lebih dari 42.000 pondok pesantren di Indonesia.
Pembentukan Ditjen Pesantren sebagai respon atas aspirasi kiai/pimpinan pesantren serta buntut dari kasus ambruknya musala Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang menelan korban jiwa, menuntut perlunya perhatian khusus pada keamanan infrastruktur dan manajemen pesantren.
Adanya Ditjen Pesantren diharapkan menjadi solusi nyata dalam peningkatan infrastruktur, kelembagaan, kualitas pendidikan (agama, teknologi, ekonomi), dan pemberdayaan santri menuju Indonesia Emas 2045.
Apresiasi Gus Menko Pemberdayaan
Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyampaikan apresiasi, terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui adanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama.
“Terima kasih, Bapak Presiden Prabowo atas pembentukan Ditjen Pondok Pesantren. Sebuah langkah bersejarah dan kado istimewa bagi seluruh santri Indonesia pada momentum Hari Santri Nasional 2025,” ujar Gus Menko Pemberdayaan, Kamis (23/10/2025).
Mengutip media pkb.id Gus Menko Pemberdayaan, Abdul Muhaimin Iskandar menyebut keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian negara terhadap dunia pesantren.
Langkah ini, katanya, menjadi bukti bahwa pemerintah melihat pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional dan sumber kekuatan sosial bangsa.
“Kami berharap Ditjen Pesantren menjadi solusi nyata bagi pengembangan pesantren di Indonesia, termasuk dalam aspek infrastruktur, kelembagaan, dan pemberdayaan ekonomi santri. Ini momentum penting agar pesantren makin berdaya dan berdikari,” tambahnya.





