IMB Dihapus Jadi PBG, Apa Itu PBG? Cek Di Sini

NU Cilacap Online – Izin mendirikan bangunan atau IMB dihapus berubah jadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Apa itu pengertian dan yang dimaksud dengan PBG? Bagaimana pula prosedur dan persyaratan untuk memperoleh PBG sebagai Ganti IMB.?
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini mempertegas; IMB Dihapus Jadi PBG.
Apa itu PBG?
Peraturan Nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Apa itu PBG? PBG adalah istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. PBG, sesuai peraturan Nomor 16 Tahun 2021 berubah jadi PBG. Kita harus mengetahui tidak sekadar pengertian tapi juga maksud dari PBG.
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.”
Fungsi Bangunan Gedung
Dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Sementara itu, Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut. “Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1. Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.
Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam Persetujuan Bangunan Gedung, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Adminsitratif PBG
Sanksi administratif apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasankegiatanpembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG
Pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG. Peraturan Nomor 16 Tahun 2021 telah menguraikan. Pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Apa saja Persyaratan Memperoleh PBG yang harus ada dalam dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Rencana Arsitektur
Persyaratan Memperoleh PBG dalam dokumen rencana arsitektur mencakup:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur;
- Konsep rancangan; Gambar rancangan tapak;
- Gambar denah;
- Gambar tampak Bangunan Gedung;
- Gambar potongan Bangunan Gedung;
- Gambar rencana tata ruang dalam;
- Gambar rencana tata ruang luar; dan
- Detail utama dan/atau tipikal.
Kemudian, Persyaratan Memperoleh PBG dalam dokumen rencana struktur meliputi:
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
- Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
- Gambar rencana basemen dan detailnya; dan
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Rencana Utilitas
Persyaratan Memperoleh PBG dalam dokumen rencana utilitas meliputi:
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
- Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
- Gambar sistem transportasi vertikal;
- Gambar sistem transportasi horizontal;
- Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
- Gambar sistem proteksi petir; Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).
Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.
IMB Dihapus Jadi PBG, semoga bisa menjawab pertanyaan utama Apa itu PBG? Anda bisa Download >> Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan, IMB Berubah Jadi PBG)