KEPPRES RI Nomor 22 TAHUN 2015 Tentang HARI SANTRI

NU CILACAP ONLINE – Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan tanggal 15 Oktober 2015. Dengan Keppres Nomo 22 tahun 2015 ini, maka Hari Santri telah resmi menjadi Hari Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Dalam Keppres Nomor 22 tahun 2015, antara lain dinyatakan bahwa tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri dan Hari Santri Bukan Merupakan Hari Libur Nasional. Berikut ini Naskah lengkap Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri

KEPUTUSAN PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2015
TENTANG
HARI SANTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.   bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik IndoneSIa dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta mengisi kemerdekaan;
b.   bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta berkontnbusl dalam pembangunan bangsa, perlu dItetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN PRESJDEN TENTANG HARI SANTRI
Pertama:Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri
Kedua:Hari Santri bukan merupakan hari libur
Ketiga:Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.JOKO WIDODO

Alasan Penetapan Hari Santri

Penetapan Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo ternyata mengacu pada beberapa alasan, di antaranya:

  1. Pondok pesantren ulama dan santri memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan NKRI serta kemerdekaan.
  2. Untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober.
  3. bahwa tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah

Berdasarkan pertimbangan di atas maka presiden menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Keputusan Presiden.

Itulah beberapa pertimbangan mengenai penetapan Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo yang diperingati setiap tahunnya.

Demikian Alasan Penetapan Hari Santri dan naskah lengkap Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015 yang menjadi payung hukum pelaksanaan Hari Santri tingkat nasional. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button