Resolusi Jihad

Resolusi Jihad adalah Fatwa KH Hasyim Asyari tentang Jihad yang berisikan ijtihad bahwa perjuangan membela tanah air sebagai suatu Jihad Fi Sabilillah. Fatwa Resolusi Jihad ini merupakan bentuk penjelasan atas pertanyaan Presiden Soekarno yang memohon fatwa hukum mempertahankan kemerdekaan bagi umat Islam.

Resolusi Jihad berisi lima hal utama, yaitu: (1) Kemerdekaan Indonesia yang relah diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan; (2) Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah wajib dibela dan dipertahankan dengan harta maupun jiwa; (3) Musuh-musuh Republik Indonesia, khususnya orang-orang Belanda yang kembali ke Indonesia dengan menumpang pasukan Sekutu (Amerika, Inggris), sangat mungkin menggunakan kesempatan politik dan militer untuk kembali menjajah Indonesia setelah Jepang ditaklukkan; (4) Umat Islam, khususnya warga NU, wajib mengangkat senjata (bertempur) melawan Belanda dan sekutu mereka yang berusaha untuk kembali menguasai Indonesia; dan (5) Kewajiban jihad merupakan kewajiban bagi setiap Muslim (fardu Ain) yang berada dalam radius 94 kilometer (jarak di mana umat Islam diperkenankan shalat jama’ dan qashar).

Back to top button