Bupati Cilacap Nonaktif SAR Dituntut Pidana Penjara 7 Tahun, Inilah alasan JPU KPK

SEMARANG, NUCOM – Perkara dugaan pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman (SAR) dan mantan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SD) memasuki babak penuntutan. Bupati Cilacap Nonaktif SAR Dituntut KPK Pidana 7 Tahun Penjara, Inilah alasan KPK.
Tuntutan KPK
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026), tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Hidayat Nurdin menilai SAR melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, SAR juga dituntut membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta subsidair yakni diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Serta uang pengganti Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita.
JPU KPK juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Alasan Tuntutan JPU KPK
Dalam perkara ini, JPU KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
JPU KPK menguraikan dua alasan pemberat dan satu alasan peringan.
Alasan yang Memberatkan menurut JPU KPK
- Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Terdakwa dinilai tidak terus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pemeriksaan.
Adapun Alasan yang Meringankan yakni JPU KPK menyebut SAR belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan.
Tuntutan itu dibacakan setelah majelis hakim memeriksa lebih dari 50 saksi. Salah satu fakta persidangan yang menjadi perhatian publik adalah soal ada tidaknya perintah langsung dari SAR.
Hingga saksi ke-51, belum ada saksi yang di persidangan menyatakan menerima perintah langsung dari SAR untuk mengumpulkan uang THR, baik secara langsung, melalui WhatsApp, telepon maupun ajudan. Hal itu beberapa kali dikonfirmasi Syamsul sendiri saat diberi kesempatan bertanya.
Seperti saat kesaksian Kepala Bakesbangpol Cilacap Jarot Prasojo pada 11 September 2026:
“Yang terakhir, pada saat ketemu yang menghadap, apakah saya ada perintah untuk pengumpulan THR di tahun 2025 atau tidak?” tanya SAR.
“Tidak ada, Pak. Tidak ada,” jawab Jarot.
Keterangan itu kemudian disandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi, sehingga perdebatan soal perintah langsung menjadi krusial dalam pembuktian.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Syamsul tetap membantah pernah memerintahkan Sekda maupun jajarannya untuk mengumpulkan uang THR dan menyebut ada dokumen larangan gratifikasi yang terbit sebelum perkara mencuat.
Pada 15 September 2026, ahli hukum pidana korupsi Prof. Dr. Nur Basuki Minarno juga dihadirkan untuk menjelaskan konsep pembiaran dan tanggung jawab pimpinan atas tindakan bawahan.
Poin inilah yang menjadi titik temu antara dalil JPU KPK dan pembelaan terdakwa yakni apakah pimpinan mengetahui, memerintahkan, membiarkan, atau justru telah melarang.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Korupsi Unair: Kalau Sudah Dilarang, Pelanggaran Jadi Urusan Pribadi
Perkara Belum Final, Persidangan Berlanjut
Perkara ini masih terus berlanjut, dan belum final. Tuntutan 7 tahun adalah sikap JPU KPK setelah proses pembuktian. Majelis hakim yang akan menilai secara utuh keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan keterangan terdakwa.
Atas tuntutan 7 tahun tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati memberikan waktu dua pekan kepada SAR dan tim lawyer-nya untuk menyusun nota pembelaan resmi(Pledoi) yang dijadwalkan akan digelar pada 13 Oktober 2026.
Persidang akan berlanjut dengan agenda pledoi atau pembelaan dari SAR dan penasihat hukum pada 13 Oktober 2026, replik JPU pada 20 Oktober, duplik pada 27 Oktober, dan putusan pada 10 November 2026.
Tim Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Sementara itu, selaku tim kuasa hukum SAR, Gunadi Wibakso, mengonfirmasi akan mempersiapkan pleidoi di sidang berikutnya. Ada sejumlah hal yang akan dia jadikan sebagai berkas pleidoi.
“Untuk diketahui bahwa adapun tuntutan JPU KPK berdasar pada BAP dan surat dakwaan (pasal yang disangkakakan) yang dibuat oleh JPU KPK,”
“Hakim nanti yang akan memutuskan perkara ini, dan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, bukan tuntutan JPU KPK,” terangnya.***(Nasrullah/IHA)





