Guru Besar Hukum Pidana Korupsi Unair: Kalau Sudah Dilarang, Pelanggaran Jadi Urusan Pribadi

SEMARANG, NUCOM — Sidang dugaan tidak pidana korupsi terkait pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR) di Pemerintah Kabupaten Cilacap memasuki babak paling krusial. Guru Besar Hukum Pidana Korupsi Unair: “Kalau Sudah Dilarang, Pelanggaran Jadi Urusan Pribadi”.
Sidang Tipikor Hadirkan Saksi Ahli
Di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026), Guru Besar Hukum Pidana Korupsi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., dihadirkan untuk menjawab satu pertanyaan besar: sampai di mana tanggung jawab seorang Bupati?
Beliau dihadirkan dalam perkara dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman (SAR) dan mantan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SD).
Menurut Prof. Nur Basuki, dalam hukum pidana ada yang disebut pembiaran. Seorang pimpinan bisa dimintai tanggung jawab jika dia membiarkan. Tapi jika dia sudah melarang, ceritanya berbeda.
Dan di kasus ini, larangan itu ada.
“Di dalam peristiwa ini ternyata ada bawahannya yang melakukan. Dan jelas itu sudah melanggar surat edaran yang dikeluarkan atasan,” kata Nur Basuki di depan majelis sidang.
Dia menegaskan, jika pimpinan sudah mengeluarkan larangan — baik lisan maupun tertulis — namun bawahan tetap melanggar, maka pelanggaran itu tidak lagi menempel pada pimpinan.
“Sehingga kalau ada apa-apa itu menjadi tanggung jawab pribadi, selaku pelanggar, hal ini bagi pegawai level dua,” ujarnya.
Pernyataan itu sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Terdakwa SAR tak pernah memerintahkan pengumpulan THR.
Dia bahkan mengklaim, pada 11 Maret 2026, dua hari sebelum OTT, saat Sekda dan Asisten II menghadap, dia dengan tegas menyatakan tidak ikut serta, tidak bertanggung jawab atas pengumpulan itu, dan berkomitmen menolak gratifikasi.
SAR lalu menunjukkan jejak larangan yang dia buat: surat edaran Maret tahun 2025, Perbup No. 375 Tahun 2025, pada Agustus 2025, hingga surat edaran larangan gratifikasi 5 Maret 2026.
Sidang hari itu menjadi keterangan terakhir SAR sebagai terdakwa. Di ujung sidang, Pribadi SAR berharap majelis hakim melihat larangan-larangan itu bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai bukti bahwa dirinya taat proses hukum, dan telah menutup pintu gratifikasi, namun pintu itu didobrak dari dalam. Bupati Cilacap Nonaktif SAR pun berharap mohon Bebas dari perkara ini.
JPU KPK Susun Berkas Tuntutan
Sementara itu, JPU KPK menegaskan bahwasanya seluruh pembuktian perkara telah rampung disajikan, mulai dari kesaksian saksi, keterangan ahli, hingga pemaparan alat bukti elektronik.
Pihak JPU KPK Richard Marpaung lantas mengajukan permohonan tenggat waktu guna menyusun berkas tuntutan pidana.
Ketua majelis hakim selanjutnya menetapkan jadwal pembacaan tuntutan pada Selasa, 29 September 2026
Seusai agenda tersebut, jalurnya persidangan diproyeksikan berlanjut pada penyampaian replik pada 13 Oktober 2026, serta tanggapan duplik pada 20 Oktober 2026.
Tim Kuasa Hukum SAR Minta Vonis Bebas
Adapun Tim advokat SAR, Soesilo Aribowo menegaskan bahwasanya dari 50 lebih saksi yang telah dihadirkan, tak ada satupun bukti yang mengonfirmasi adanya instruksi SAR untuk menghimpun dana THR.
Mereka juga menegaskan bahwasanya SAR tak pernah mengecap sepeser pun aliran uang terkait perkara tersebut.
Atas dasar argumen tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim untuk memutus vonis bebas bagi SAR.
Kilas Balik Perkara
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilangsungkan KPK pada 23/Ramadan -pekan akhir bulan Puasa 1447 H, Jumat Wage, 13 Maret 2026.
Bupati Cilacap SAR bersama Sekda Sadmoko Danardono, lantas terseret menjadi terdakwa atas dugaan korupsi menyangkut penghimpunan uang THR dari para kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam lembar dakwaan, nominal akumulasi uang yang dihimpun ditaksir mencapai Rp568 juta, dengan besaran setoran bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(IHA)
Baca juga: Di Ruang Sidang Tipikor Semarang, Benang Merah Perintah THR Mengarah ke Sekda, Bukan Bupati





