Di Ruang Sidang Tipikor Semarang, Benang Merah Perintah THR Mengarah ke Sekda, Bukan Bupati

SEMARANG, NUCOM — Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (8/9) kemarin, secercah fakta baru mulai menyibak kabut. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (SAR) dan Mantan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SD) kembali memanggil publik untuk menyimak, dengan saksama dan jernih.
Kali ini sorotan tertuju pada satu pertanyaan sederhana namun krusial: Siapa sebenarnya yang memerintahkan pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forkopimda?
Tiga Asisten Sekda, Instruksi Datang dari Sekda
Di hadapan majelis hakim, tiga orang Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap duduk sebagai saksi. Mereka adalah Sumbowo – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ferry Adhi Dharma – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Budi Santosa – Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Nada suara mereka berbeda, namun alurnya sama. Ketiganya menuturkan, benih pengumpulan uang itu ditanam pada 23 Februari 2026, di ruang kerja Sekda.
Saat itu, Sadmoko Danardono (SD) mengumpulkan mereka. Dalam pertemuan tertutup itu Sekda meminta bantuan masing-masing asisten untuk mengumpulkan dana dari OPD di bawah koordinasi mereka. Bahkan nominalnya pun telah dibisikkan: kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Budi Santosa mengaku sempat mencatatnya.
“Pengumpulan ini untuk kebutuhan THR pimpinan Forkopimda,” demikian narasi yang disampaikan.
Dalam obrolan itu muncul pula istilah “membantu Bupati”. Namun ketiganya menegaskan, mereka tidak pernah menerima perintah langsung dari Mas Bupati SAR untuk mengumpulkan uang tersebut.
Ketika ditanya, apakah ada yang berani mengonfirmasi perintah Sekda itu kepada Bupati? Jawabannya kompak: Tidak pernah.

Respons Bupati “Saya Tidak Ikut”
Fakta penting lain terungkap dari keterangan Ferry Adhi Dharma. Bahwa Pada 11 Maret 2026, dia diajak SD menghadap Bupati. Tujuannya melaporkan perkembangan pengumpulan yang saat itu disebut sudah mencapai sekitar 60 persen.
Di hadapan Bupati, Ferry berharap ada kejelasan. Namun respons yang dia terima justru sebaliknya.
“Persoalan tersebut merupakan urusan SD. Saya tidak ikut,” demikian ucapan Mas Bupati yang diingat Ferry.
Ferry juga menerangkan bahwa dirinya tidak mendengar adanya perintah Bupati agar para Asisten Sekda menghentikan pengumpulan uang.
Dengan demikian, posisi keterangan Ferry menjadi berbeda dengan narasi yang sebelumnya muncul bahwa pengumpulan uang dilakukan untuk kepentingan, atas arahan Bupati.
Saksi Mahkota Sadmoko: Ada Rp340 Juta dalam 6 Paper Bag
Berbeda dengan tiga asistennya, SD yang berstatus saksi mahkota bagi terdakwa SAR, justru merinci.
Dia menyebut telah menyiapkan sekitar Rp340 juta dalam 6 paper bag bernomor 1 sampai 6, untuk 6 pimpinan Forkopimda:
- – Kapolresta: Rp100 juta
- – Kepala Kejaksaan Negeri: Rp100 juta
- – Dandim: Rp50 juta
- – Danlanal: Rp50 juta
- – Ketua PN: Rp30 juta
- Ketua PA: Rp30 juta
Keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian. Namun ketika disandingkan dengan kesaksian tiga asisten, mata rantai perintah pengumpulan justru berhenti di meja Sekda, bukan di meja Bupati.
Catatan di Tengah Sidang
Fakta-fakta ini menjadi penting. Sebab sejauh persidangan berjalan, belum ada satu pun dari 55 saksi yang dengan tegas menyebut nama Bupati Cilacap Nonaktif SAR sebagai pemberi perintah pengumpulan THR.
Sebaliknya, tiga orang yang paling dekat dengan proses pengumpulan justru menunjuk arah yang sama: Instruksi pertama datang dari Sekda.
Apakah fakta-fakta ini akan mengembalikan Bupati Cilacap nonaktif pada posisi kembali menjabat Bupati? Majelis hakim yang akan menimbang. Sebab dalam hukum, yang dicari bukan bisik-bisik, bukan istilah “membantu Bupati”, melainkan perintah yang jelas, nyata, dan dapat dibuktikan.
Sidang masih akan terus bergulir. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa.
Namun satu hal yang kini mulai terang, di antara tumpukan amplop dan kertas, di antara perintah dan pembicaraan, publik berhak tahu di mana letak tanggung jawab yang sebenarnya.***(IHA)





