Saksi Ahli KPK Tegaskan SE Mengikat, Bupati Cilacap Nonaktif SAR Disebut Telah Larang Iuran THR Sejak 2025

SEMARANG, NUCOM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengumpulan iuran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan terdakwa Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (SAR) dan Mantan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SD) pada Selasa. (08/09/2026).

Sidang kali ini beragendakan konfrontir dan mendengarkan keterangan saksi ahli dari KPK.

Konfrontir 3 Asisten dan Kepala Bapenda

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, agenda utama hari ini adalah konfrontir terhadap 3 orang Asisten Bupati dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin (Rio).

Sidang juga menghadirkan saksi ahli dari KPK yang berasal dari Kementerian PAN-RB.

SE 5 Maret 2026 Bersifat Mengikat

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Triatmojo Sejati, ST., SH., MSI, Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam keterangannya, Triatmojo menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) tanggal 5 Maret 2026 bersifat mengikat dan berlaku sejak ditandatangani.

Penegasan ini sekaligus menutup peluang adanya pasal pembiaran dalam perkara ini, karena telah ada aturan tertulis yang mengikat.

4 Saksi Sebut Bupati Sudah Larang Iuran THR Sejak 2025

Fakta penting terungkap dalam persidangan hari ini. Baik di tahun 2025 maupun 2026, Bupati SAR disebut telah melarang pengumpulan iuran THR. Larangan itu disampaikan baik secara lisan maupun dalam bentuk Surat Edaran tertanggal 5 Maret 2026 yang diunggah di aplikasi resmi milik Pemda Cilacap, aplikasi Srikandi.

Adapun salinan Surat Edaran (SE) yang dimaksud bisa lihat di bawah ini;

SE Bupati Cilacap Pengendalian Gratifikasi Hari Raya_2026

Hal ini dikonfirmasi oleh 4 saksi yang dihadirkan hari ini, yakni:

  1. Luhur Satrio Muchsin (Rio) – Kepala Bapenda Cilacap;
  2. Sumbowo – Asisten 1;
  3. Fery Adi Dharma – Asisten 2;
  4. Budi Santoso – Asisten 3.

Keempatnya menyatakan dalam persidangan bahwa tidak ada perintah langsung dari Bupati SAR terkait pengumpulan iuran THR.

Saat ditanya siapa yang memberi perintah, para saksi menyampaikan bahwa perintah datang dari Sekretaris Daerah (Sekda).

Keterangan Saksi Mahkota Sadmoko Dibantah

Keterangan Saksi Mahkota Sadmoko pada sidang sebelumnya, Jumat, (4/9) juga dibantah oleh keempat saksi tersebut dalam sidang hari ini. Dengan demikian bantahan ini menjadi catatan penting majelis hakim dalam menilai konsistensi keterangan para saksi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih akan berlanjut untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

____________________

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini dihimpun dari keterangan pihak-pihak yang memantau langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 8 September 2026.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button