Gempa 5,4 SR Guncang Cilacap Saat Sidang Bupati Nonaktif SAR, Saksi Mahkota Mantan Sekda Sadmoko Dihadirkan

CILACAP, SEMARANG, NUCOM — Hari Jumat (4/9/2026) menjadi hari yang menegangkan bagi warga Cilacap. Di tengah proses hukum, bumi Cilacap diguncang gempa.

Di waktu yang sama, di Semarang, sidang Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman alias SAR memasuki babak krusial dengan menghadirkan saksi mahkota: mantan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SD)

Gempa 5,4 SR di Tengah Siang

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa tektonik berkekuatan Magnitudo 5,4 terjadi pukul 12:04:59 WIB

Pusat gempa berada 77 km Tenggara Cilacap, Jateng, di koordinat 8.42 LS, 109.02 BT, dengan kedalaman 10 km. BMKG menyatakan tidak berpotensi tsunami.

Guncangan terasa kuat oleh warga. Di grup WhatsApp TPP Kab. Cilacap, warga saling bertanya: “Pada krasa lindu apa ora??”

“Krasa banget oreg” jawab lainnya.

Warga juga mendoakan kelancaran proses hukum di Semarang. “Ya Alloh.. Mugia slamet slamet kabeh.. terutama hajate Bupati sing lagi tuntut keadilan nang Tipikor Semarang,” tulis salah satu anggota grup.

Sidang Tipikor: Sadmoko Jadi Saksi Mahkota

Di Pengadilan Tipikor Semarang, sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya terus bergulir. Terdakwanya: Bupati Cilacap nonaktif SAR dan mantan Sekda SD.

Agenda Jumat ini adalah pemeriksaan saksi mahkota. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan SD untuk memberikan keterangan.

Informasi ini dibenarkan sejumlah sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

“Hari ini masih sidang SAR, JPU menghadirkan Sadmoko sebagai saksi mahkota,” tulis salah satu pesan.

Saksi mahkota ini disebut sebagai titik kunci perkara.

“Sidang kuncinya nanti mas, pemeriksaan/keterangan terdakwa karena di konfrontir dengan pak sekda sadmoko,” ujar sumber lain.

“Kalau pak sadmoko bilang diperintah dan ada buktinya, pak Samsul kalah mas,” lanjut pesan tersebut.

Posisi keduanya kini bertolak belakang. SD sebagai saksi mahkota, sementara SAR menjadi saksi biasa/saksi fakta untuk SD.

55 Saksi Sudah Diperiksa, Tak Ada yang Sebut Perintah Langsung

Hingga sidang sebelumnya, sudah 55 saksi diperiksa. Dari keterangan para saksi, tidak ada yang menyebut secara langsung SAR memerintahkan iuran THR Forkopimda.

Menurut informasi, Total masih ada sekitar 8-10 sidang lagi. Agenda berikutnya masih ada saksi ahli, jawaban terdakwa, tuntutan, hingga pledoi.

Dampak Gempa dan Proses Hukum Berjalan Bersamaan

Gempa siang itu menambah suasana tegang di Cilacap. Di satu sisi warga merasakan getaran alam. Di sisi lain, masyarakat juga menanti kejelasan nasib pemimpinnya di ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan akibat gempa. Sementara sidang di Semarang masih terus berlanjut untuk mengungkap terang perkara yang menjerat Bupati nonaktif dan mantan Sekda Cilacap tersebut.***(IHA)

Baca juga: Sidang Tipikor Bupati Cilacap Nonaktif, Kuasa Hukum SAR Tegaskan Tidak Ada Instruksi Iuran THR

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button