Donasi (Donor) ASI, Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Islam

NU Cilacap Online – Donasi ASI (Air Susu Ibu) menjadi topik menarik akhir-akhir ini, lalu bagaimana Donasi ASI (Donor ASI) dilihat dari tinjauan hukum dan etika dalam Islam?

Idealnya setiap ibu yang melahirkan bisa menyusui anaknya. Namun realitanya, karena adanya berbagai faktor, tak semua ibu bisa menyusui. Padahal air susu ibu merupakan makanan terbaik bagi bayi. Hal ini menjadi latar belakang munculnya donasi ASI.

Perempuan muda Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung dalam organisasi Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Nahdlatul Ulama Cilacap bekerjasama dengan NU Cilacap Official Media (NUCOM) melaksanakan kajian tentang Donasi (Donor) ASI, dan ditayangkan virtual melalui Youtube NU Cilacap Online, berapa waktu yang lalu.

Kajian Fatayat NU Cilacap Menghadirkan dua orang narasumber sekaligus, kajian ini mengangkat tema Donasi Asi Hukum Dan Etikanya Menurut Islam. Pembicara pertama adalah Dr Zulfatun Ni’mah, Dewan Kehormatan PC Fatayat NU Cilacap, sedangkan pembicara kedua adalah KH Ahmed Shoim El Amin, pengasuh Pondok Pesantren Al Ihya Ulumaddin. Adapun moderator adalah Sektretaris PC Fatayat NU Cilacap Nisfatul Azizah.

Air Susu Ibu (ASI) adalah susu yang dihasilkan oleh perempuan yang telah melahirkan. ASI sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi karena mengandung gizi terbaik.

donasi asi, hukum dan etikanya dalam Islam
Partisipan acara kajian perempuan terdiri dari para pengurus PC Fatayat Cilacap

Dalam pemaparannya, Dr Zulfa menyampaikan, bahwa pada dasarnya Donasi (Donor) ASI bukanlah hal baru dalam Islam.  Dalam ilmu fiqih sendiri disebut dengan istilah radha’.

“Pada jaman dahulu, bangsa arab mempunyai tradisi di mana orang-orang dari kaum bangsawan menyusukan anaknya kepada wanita-wanita dari daerah pedesaan. Para wanita itu diberi upah. Kita tahu bahwa nabi kita Muhammad SAW pun disusukan,” paparnya.

Di zaman sekarang ini ternyata juga kita temui kasus seperti ini. Bahkan sampai menginisiasi munculnya bank ASI. Dengan bank ASI inilah praktek Donasi (Donor) ASI berjalan.

Ada beberapa faktor yang melatar belakangi munculnya Donasi (Donor) ASI, di antaranya:

1. Tidak semua ibu yang telah melahirkan dapat menghasilkan ASI dengan jumlah yang cukup untuk bayinya
2. Tidak semua bayi berkesempatan hidup bersama ibu yang melahirkannya
3. Ada ibu yang dikaruniai ASI dengan volume lebih dari yang dibutuhkan anaknya
4. Ada ibu yang dianugerahi ASI tetapi tidak berkesempatan menyusui anak yang dilahirkannya

Hukum Donasi ASI

ASI memang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi karena mengandung gizi terbaik. Namun memberikan asi dari wanita lain dari ibu bayi yang bersangkutan juga bukan tanpa risiko karena bisa menimbulkan saudara persusuan (mahram radha’).

Berbicara tentang donasi ASI ternyata NU telah membahasnya berpuluh tahun yang lalu, tepatnya saat Muktamar NU ke 25 tahun 1971 di Surabaya. Bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit hukumnya boleh, dan bisa menjadikan mahram ‘radha’ dengan syarat ;

1. Pertama, perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan kira-kira berusia sembilan tahun qamariah.
2. Kedua, bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur dua tahun.
3. Ketiga, pengambilan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya lima kali.
4. Keempat air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.
5. Kelima syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin nyata.

Dr Zulfa menerangkan bahwa frekuensi pengambilan air susu tersebut tidak dihitung dari berapa kali bayi menyedot dari puting ibu, melainkan kenyangnya bayi.

Baca juga Pekan Menyusui Sedunia

“Jadi satu kali itu bukan dihitung dari berapa kali si bayi menyedot puting ibu, melainkan sampai si bayi kenyang,” jelas Dr. Zulfa.

“Begitu juga bila susu diambil dengan cara diperah. Satu kali bukan dihitung satu botol, melainkan berapa cc air susu diminum hingga bayi merasa kenyang”, lanjut.

“Jadi, Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i,” terang Dr Zulfa.

Perempuan yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atau UIN SATU ini menjelaskan bahwa Kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan.

Yang pertama, bahwa Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental. Ketentuan kedua, tidak sedang hamil.

“Hal ini penting diperhatikan karena air susu tersebut nantinya akan dikonsumsi oleh bayi. Jangan sampai perempuan yang mendonorkan asinya mempunyai penyakit menular sehingga justru dikhawatirkan akan menular pada si bayi. Di samping itu, air susu juga harus dipastikan tidak basi,” lanjut Dr Zulfa.

Akibat Donor Asi

Pada sesi kedua, KH Ahmed Shoim El AMin melengkapi paparan Dr. Zulfa. Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Gus Shoim ini menerangkan bahwasannya pemberian ASI dalam agama Islam diperbolehkan.

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Al Baqoroh: 233)

Meskipun diperbolehkan dalam Islam, namun donasi ASI menyebabkan terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radha’ (persusuan). Inilah yang dinamakan saudara persusuan atau “mahram radha’.

وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة

Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu (Surah Ali Imran 23)

Mahram radla’ terjadi karena beberapa ketentuan. Ketentuan pertama bila usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah. Yang kedua adalah Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas. Ketentuan ketiga adalah Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal lima kali persusuan baik Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.

Tapi kemudian masalah muncul bila susu didapatkan dari bank ASI. Karena di bank ASI, air susu yang yang ditampung berasal dari banyak perempuan yang berbeda.

“Untuk itu penting bagi penerima donor asi mengetahui data pendonor. Jadi bank ASI harus mempunyai data lengkap pendonor,” terang gus Shoim.

Jadi kesimpulannya, donasi asi dalam agama islam diperbolehkan sepanjang memperhatikan etikanya. Yang pertama meminta/mendapat persetujuan dari ibu bayi yang akan disusui atau keluarganya.

Yang kedua, bila donasi ASI dilakukan melalui lembaga (Bank ASI atau sejenisnya), lembaga harus memberikan data donator kepada resipien (keluarga penerima) dan sebaliknya.

Dan terakhir, Donatur dan keluarga resipien yang terlibat donasi ASI 5 kali atau lebih harus menjalin komunikasi agar hubungan mahram teridentifikasi dengan baik sehingga dapat dihindari pernikahan antar mahram karena persusuan.

Artikel berjudul Donasi Asi, Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Islamdisarikan dari kajian perempuan yang diselenggarakan oleh PC Fatayat NU Cilacap.

Penulis: Naeli Rokhmah
Penyunting: Munawar AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button