UU Pemajuan Kebudayaan: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup

NU Cilacap Online – Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki asas, tujuan, pedoman dan ruang lingkup yang patut kita ketahui. Lalu, apa itu Pemajuan Kebudayaan sehingga memerlukan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang?
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Sesuai dengan Undang-Undangan Pemajuan Kebudayaan, Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Asas dan Tujuan
Pasal 3 UU Pemajuan Kebudayaan menyebutkan bahwan Pemajuan Kebudayaan ber-asas – kan: a. toleransi; b. keberagaman; c. kelokalan; d. lintas wilayah; e. partisipatif; f. manfaat; g. keberlanjutan; h. kebebasan berekspresi; i. keterpaduan; j. kesederajatan; dan k. gotong royong.
Sementara itu, Pemajuan Kebudayaan memiliki tujuan untuk:
- mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
- memperkaya keberagaman budaya;
- memperteguh jati diri bangsa;
- memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
- mencerdaskan kehidupan bangsa;
- meningkatkan citra bangsa;
- mewujudkan masyarakat madani;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- melestarikan warisan budaya bangsa; dan
- mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Objek, Ruang Lingkup dan Pedoman
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. UU Pemajuan Kebudayaan memiliki objek dan ruang lingkup, yaitu: tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional.
Sedangkan yang menjadi pedoman UU Pemajuan Kebudayaan adalah: Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; Strategi Kebudayaan; dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
Strategi Kebudayaan
UU Pemajuan Kebudayaan mencakup Srategi Kebudayaan, yaitu dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Bagaimana strategi kebudayaan disusun? Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
Strategi Kebudayaan berisi hal hal sebagai berikut:
- abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan: a, menggunakan pendekatan yang komprehensif; b. menyusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan c. memperhatikan sifat saling terkait, saling terhubung, dan saling tergantung antar-Kebudayaan di Indonesia.
Langkah Pemajuan Kebudayaan
UU Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan langkah-langkah dalam rangka pemajuan kebuadayaan itu sendiri berupa; inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan dan penyelamatan. Juga Pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan itu sendiri.
Contoh Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk: a. membangun karakter bangsa; b. meningkatkan ketahanan budaya; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.
Tugas Pemajuan Kebudayaan
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas:
- menjamin kebebasan berekspresi;
- menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
- melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
- memelihara kebinekaan;
- mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
- menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
- menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan;
- mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;
- menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media diplomasi internasional;
- meningkatkan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan; dan
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan
Sedangkan dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, memiliki tugas yaitu: menjamin kebebasan berekspresi; menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; memelihara kebinekaan; mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
JUga tugas untuk menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan jga menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Demikian cuplikan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan beserta penjelasan tentang asas, tujuan, pedoman dan ruang lingkup nya. >> Donwload UU Pemajuan Kebudayaan (.pdf)