Pembentukan Kecamatan Bantarsari Sesuai PP No 45/1999
NU CILACAP ONLINE – Pembentukan Kecamatan Bantarsari di Kabupaten Cilacap didasarkan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Presiden Republik Indonesia saat itu, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE, menimbang beberapa hal mengapa pembentukan Kecamatan Bantarsari dilaksanakan, di antaranya;
(a) bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wiayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
(a) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Bunyi Keputusan dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah, Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
Pasal 1, (1) Membentuk Kecamatan Bantarsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah: a. Desa Bantarsari; b. Desa Rawajaya; c. Desa Bulaksari; d. Desa Kamulyan; e. Desa Binangun; f.Desa Cikedondong; g.Desa Citembong; h.Desa Kedung Wadas.
Pasal 1, (2) Wilayah Kecamatan Bantarsari dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kawunganten.
Pasal 1, (3)Dengan dibentuknya Kecamatan Bantarsari, maka wilayah Kecamatan Kawunganten dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 1, (4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Bantarsari.
Pasal 2, Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3, Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4, (1)Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4, (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 5 Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahunya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Catatan Tambahan : Dasar Hukum Pembentukan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Sesuai PP No 45/1999 di atas perlu diketahui dan dijadikan referensi oleh Pengurus Ranting NU Lembaga dan Badan Otonom di wilayah MWCNU Bantarsari.
Baca juga Camat Bantarsari: Santri Adalah Calon Pemimpin Masa Depan