Dilema Rokok dan Perokok, Antara Hukum dan Kesejahteraan

NU Cilacap Online – Dilema rokok sebagai komoditi dan perokok sebagai subjek (umumnya kaum Adam) masih berputar di antara aspek hukum di satu sisi dan kesejahteraan secara umum di sisi lain. Berikut ulasannya.

Perdebatan kehalalan rokok sempat menyeruak di banyak telinga kaum muslimin. Sebagian berpendapat bahwa rokok itu haram dengan segala argumentasi mereka. Sebagian lagi beropini rokok hanya makruh dengan semua bukti yang ada. Perdebatan seperti ini tidak terjadi satu dua kali saja. Lantas, di mana sebenarnya posisi hukum rokok ini?

Ya, rokok memang masalah sepele yang tak selayaknya mendapat tempat tinggi di trending kaum muslimin berbagai aliran. Sudahlah, tak perlu penulis sebutkan nama dari aliran-aliran pendebat tersebut. Memang secara kesehatan, rokok diasumsikan sebagai produk kemudharatan. Rokok penyebab berbagai penyakit jasmani seperti asma, jantung, gagal ginjal, kanker, dan beberapa penyakit lainnya.

Dari sisi ekonomi pun rokok berpotensi membuat hangus dompet keluarga. Tentu saja ini dikarenakan harga rokok sebungkus setara dengan harga satu gas elpiji 3 kg. Lalu berapa ratus ribu yang harus bapak korbankan demi rokok selama sebulan? Barangkali ini tak jadi masalah ketika sang bapak mampu menutupi kebutuhan harian keluarga. Akan tetapi, lain cerita jika menimpa keluarga yang ekonominya pas-pasan.

Begini, bagaimana jika konteksnya sekarang kita balik? Bagaimana jika rokok memberikan pahala dan kebaikan bagi penikmatnya? Sebagian mungkin menganggap rokok itu buruk untuk ekonomi keluarga. Akan tetapi jika dilihat dari sisi buruh pabrik rokok, juga petani tembakau, justru hal itu telah mengangkat ekonomi keluarga.

Faktanya, ada ribuan buruh karyawan mengais rezeki di Pabrik Rokok, sebagia besar kaum Hawa. Mengais rezeki untuk menafkahi keluarga itu kewajiban kepala keluarga yang dapat mendatangkan kesejahteraan sekaligus pahala. Jika tiba-tiba pabrik itu dihentikan, maka ada berapa manusia Indonesia yang menjadi pengangguran dan kehilangan ladang pahala? Bukankah angka kemiskinan negeri akan kian meningkat? Di sinilah dilema rokok hubungannya dengan kesejahteraan. Baiklah ribuan pekerja itu bisa mendapat pekerjaan lain yang lebih baik.

Beralihlah kita ke pandangan kesehatan. Katanya dan faktanya rokok menanamkan sejuta penyakit jasmani di tubuh manusia. Namun, bagaimana jika kejiwaan seseorang terganggu akibat sehari tidak merokok? Itu lebih bahaya bukan? Ketidakwarasannya bisa menyebabkan keonaran tak terhingga dalam rumah tangga. Di sinilah dilema rokok hubungannya dengan aspek hukum.

Rokok dianggap makruh bahkan sampai diklaim haram akibat bahan-bahan penyusun rokok tersebut. Di mana di antaranya ada tembakau, nikotin, dan tart yang sangat buruk bagi tubuh. Namun, perpaduan ketiga bahan utama tersebut malah dianggap sebagai obat kantuk paling manjur bagi sebagian kaum Adam.

Coba perhatikan, bagaimana kinerja tiga bahan tersebut dalam rokok menjadi semangat kaum Adam mencermati pengajian akbar. Tidak ada kaum Adam mengantuk saat mendengar pengajian di lingkungan ketika jari tangan mereka mengapit sebatang rokok. Justru mereka sangat antusias mendengar ceramah santai dari kiai. Mereka bahkan bisa menangkap dengan baik hikmah kajian ilmu yang disampaikan sang kiai. Berdasarkan hal tersebut, bukankah rokok justru memberi manfaat pada kaum-kaum yang menuntut ilmu?

Pembahasan ini takkan pernah usai. Perdebatan seperti ini pasti akan terus kita jumpai selama tidak ada dalil konkret yang menyatakan hukum sejati rokok. Selama sebatang rokok dibeli dengan uang halal, maka hukumnya menjadi boleh. Namun, sekardus rokok yang didapat dari hasil merampok, sudah pasti hukumnya haram.

Sebenarnya tidak ada yang salah antara pihak yang pro rokok ataupun pihak yang kontra rokok. Setiap pihak tersebut punya alasan mengapa menyatakan pro dan kontra. Tinggal bagaimana kita sebagai manusia meningkatkan jiwa toleransi antar sesama. Toleransi perbedaan pendapat itu baik selama tidak mengganggu kemaslahatan orang banyak. Intinya saling menghargai. (Charisma Fatimah Azzahro/Ahmad Nur Wahidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button