Trending

Pimpinan Cabang Fatayat NU Cilacap

NU Cilacap Online Fatayat NU Cilacap adalah organisasi perempuan pemudi Nahdlatul Ulama, Badan Otonom yang beranggotakan kaum perempuan muda berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun. Pimpinan Cabang Fatayat NU disingkat PCFNU berkedudukan di tingkat Kabupaten.

Pimpinan Cabang Fatayat NU Cilacap membawahi 24 Pimpinan Anak Cabang (PAC), 284 Pimpinan Ranting dan ratusan Pimpinan Anak Ranting yang tersebar di wilayah Kabupaten Cilacap. Mereka eksis dan memainkan peran-peran keorganisasian dengan visi, misi, progam dan kegiatan berkelanjutan.

Anggota dan Pengurus Fatayat NU tersebar di lingkup perkotaan, pedesaan, dusun hingga majelis Taklim. Ini menunjukkan bahwa perempuan muda Nahdlatul Ulama itu kuat dan ada di basis-basis masyarakat Kabupaten Cilacap.

Sebagai Badan Otonom NU, Fatayat menjadi bagian tak terpisahkan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap. Kantor Sekretariat PC Fatayat NU Cilacap beralamat di Jl. Raya Kalisabuk Km. 15 Kesugihan Cilacap Jawa Tengah 53274 Telp. 02825263526.

Perkembangan Fatayat NU Cilacap

Pimpinan Cabang Fatayat NU Cilacap berkembang seiring dengan perkembangan organisasi NU itu sendiri. Sebagai Badan Otonom dengan segmen keanggotaan kaum perempuan muda, Fatayat NU mengemban mandat dan amanat penguatan paham keagamaan Islam Ahlussunnah wal Jamaah Al Nahdliyah (Aswaja NU) di kalangan kaum perempuan.

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Fatayat NU berasaskan dan beridiologi Pancasila. Maka dari itu perkuatan ideologi Pancasila juga menjadi amanat organisasi untuk membangun kepribadian, jiwa dan karakter kebangsaan dan ke-Indonesia-an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, Fatayat NU Cilacap juga mengemban amanat organisasi yang secara otonom membangun dan melanjutkan misi organisasi secara berkelanjutan. Penguatan internal struktur organisasi Fatayat NU menjadi prioritas sebagai prasyarat pelaksanaan program dan kegiatan terus diupayakan sampai ke tingkat Anak Ranting hingga rumah tangga.

Struktur Pengurus dan Anggota

PC Fatayat NU Cilacap menjadi bagian dari perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Sebagaimana Lembaga-Lembaga NU juga merupakan perangkat organisasi yang memiliki struktur dan anggota.

Perkembangan Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Cilacap didukung dengan konsolidasi strurktur dan keanggotaan yang berkelanjutan. Tahun 2024 saat ini, merupakan kelanjutan dari periode atau masa khidmat sebelumnya.

Struktur organisasi Fatayat NU Cilacap dibentuk melalui forum Konferensi Cabang (Konfercab), sebagai forum permusyawaratan tertinggi. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).

Secara periodik, struktur organisasi Fatayat NU Cilacap eksis menjalankan konsolidasi struktur kepengurusan dan keanggotaan sebagai hasil dari Konfercab ke Konfercab. Setidaknya tercatat ada Konfercab tahun 2004, tahun 2008, tahun 2014 dan tahun 2021. Saat ini, PCFNU Cilacap memasuki masa khidmat 2021-2025.

Tujuan, Program dan Kegiatan

Sebagai organisasi, Fatayat NU tentu memiliki tujuan. Adapun tujuan Fatayat NU adalah terbentuknya pemudi atau wanita muda islam yang bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlahul karimah, bermoral, cakap bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa dan bangsa; mewujudkan masyarakat yang berkeadilan gender dan terwujudnya rasa kesetiaan terhadap asas, aqidah dan tujuan NU dalam menegakkan syariat Islam.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, PC Fatayat NU Cilacap membuat perencanaan stratgis dalam penyusunan program dan kegiatan.

Apa itu Fatayat NU ?

Fatayat NU adalah organisasi pemudi (wanita muda) Islam yang merupakan salah satu Badan Otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).

Sebagaimana Badan Otonom NU, Fatayat NU menganut paham keagamaan Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Berasaskan dan beridiologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdirinya Fatayat NU tidak bisa terlepaskan dari sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi induknya, dan sejarah Indonesia sebagai tanah airnya.

Kapan Fatayat NU diridikan? Fatayat Nahdlatul Ulaman didirikan di Surabaya, 24 April 1950 M, bertepatan dengan 7 Rajab 1317 H, sekaligus menjadi penanda peringatan Hari Lahir (Harlah) Fatayat NU. Kapan Harlah Fatayat NU? Pada setiap tanggal 24 April.

Apa yang menjadi dasar asar perjuangan Fatayat NU? Fatayat Nahdlatul Ulama mendasari perjuangan pada ayat berikut ini; “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung” ( Q.S 3:104 ).

PC Fatayat NU Cilacap

Pimpinan Cabang Fatayat NU Cilacap, organisasi Badan Otonom Perempuan Muda NU

Namun, sebagai perangkat organisasi, Fatayat NU bukan termasuk lembaga NU. Melainkan Badan Otonom yang memiliki kewenangan mengatur rumah tangga organisasi sesuai otonominya.

Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Cilacap membawahi 24 Pimpinan Anak Cabang. Dengan 284 Pimpinan Ranting. Juga sejumlah Pimpinan Anak Ranting berbasis dusun dan Majelis Taklim.

Baca Artikel Terkait

Visi, Misi, dan Isu Strategis

Visi. Pengapusan segala bentuk kekerasan, ketidakadilan dan kemiskinan dalam masyarakat dengan mengembangkan wacana kehidupan sosial yang konstruktif, demokratis dan berkeadilan jender.

Misi. Membangun kesadaran kritis perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender. Penguatan SDM, Human Resource Development, Pemberdayaan Masyarakat

Isu Strategis

  1. Sistem Kaderisasi
  2. Sistem manajemen organisasi
  3. Penguatan hak-hak perempuan dan penguatan ekonomi
  4. Sumber dana tetap

Sejarah Fatayat NU

Nahdlatul Ulama (NU) memang sebagai organisasi Muslim tradisional dan sejak awal anggotanya adalah laki-laki. Namun demikian, pemimpin NU sejak awal telah merespon isu-isu perempuan secara progresif. KH Wahid Hasyim yang merupakan putera KH Hasyim Asy’ari misalnya pernah membolehkan perempuan menjadi seorang hakim.

Isu perempuan semakin mendapatkan perhatian ketika Kiai Dahlan mengusulkan berdirinya organisasi perempuan NU di Kongres NU ke XIII di Menes Banten pada tanggal 11-16 Juni 1938. Kongres ini sangat penting karena mulai membicarakan tentang perlunya perempuan mendapatkan kesamaan hak untuk mendapatkan didikan agama melalui NU.

Ketika itu kongres baru menyetujui perempuan untuk menjadi anggota NU yang hanya bisa menjadi pendengar dan pengikut dan tidak boleh duduk dalam kepengurusan. Perkembangan penting kembali terjadi pada kongres NU ke XV di Surabaya pada tanggal 5-9 Desember 1940. Ketika itu, terjadi perdebatan sengit merespon usulan agar anggota perempuan NU mempunyai struktur pengurusnya sendiri di dalam NU.

Kiai Dahlan termasuk mereka yang gigih memperjuangkan agar usulan tersebut diterima. Hingga sehari sebelum kongres berakhir. Peserta tidak mampu memutuskan hingga akhirnya disepakati untuk menyerahkan keputusan akhirnya pada Pengurus Besar Syuriyah NU.

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Kiai Dahlan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dari KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Hasbullah. Setelah didapatkan, maka peserta kongres pun dengan mudah menyetujui perlunya anggota perempuan NU. Untuk memiliki struktur kepengurusannya sendiri di dalam NU.

Baca Artikel Terkait

Kebangkitan Perempuan NU

Pada Kongres NU ke-XVI di Purwokerto tanggal 29 Maret 1946, struktur kepengurusan anggota perempuan NU disahkan dan diresmikan sebagai bagian dari NU. Namanya ketika itu adalah Nahdhlatul Ulama Muslimat yang disingkat NUM. Ketua pertama terpilihnya adalah Ibu Chadidjah Dahlan dari Pasuruan yang tak lain adalah isteri Kiai Dahlan.

Kebangkitan perempuan NU juga membakar semangat kalangan perempuan muda NU yang dipelopori oleh tiga serangkai. Yaitu Murthasiyah (Surabaya), Khuzaimah Mansur (Gresik), dan Aminah (Sidoarjo).

Pada Kongres  NU ke XV tahun 1940 di Surabaya, juga hadir puteri-puteri NU dari berbagai cabang yang mengadakan pertemuan sendiri. Mereka menyepakati dibentuknya Puteri Nahdlatul Ulama Muslimat (Puteri NUM).

Mereka sebetulnya sudah mengajukan kepada Kongres NU agar mendapatkan pengesaahn sebagai organisasi yang berdiri sendiri di dalam NU. Namun Kongres hanya menyetujui Puteri NUM sebagai bagian dari NUM.

Dalam dua tahun, Puteri NUM meminta agar mempunyai Pimpinan Pusatnya sendiri yang terpisah dari NUM karena organisasi Puteri NUM di tingkat Cabang terus bertambah.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian menyetujui pembentukan Pengurus Pusat Puteri NUM dengan nama Dewan Pimpinan Fatayat NU pada tanggal 26 Rabiul Akhir 1939/14 Februari 1950. Baca juga Pengurus Anak Ranting (PAR) Nahdlatul Ulama (NU) – PARNU

Selanjutnya Kongres NU ke-XVIII tanggal 20 April-3 Mei 1950 di Palembang secara resmi mengesahkan Fatayat NU menjadi Badan Otonom NU. Namun berdasarkan proses yang berlangsung selama perintisan hingga penetapan, Fatayat NU menyatakan berdiri di Surabaya. Yaitu pada tanggal 24 April 1950 bertepatan dengan 7 Rajab 1317 H. 

Baca Juga >> Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button