Relawan Pendataan SDGs Desa, Baca Petunjuknya Di Sini
NU CILACAP ONLINE – Ingin menjadi Relawan Pendataan Desa dalam kegiatan Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa? Silakan baca syarat ketentuan peran dan tugas tugas relawan desa sebagaimana berikut ini.
Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini? Pihak yang terlibat dalam proses ini adalah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup Pembina : Kepala Desa, Ketua : Sekretaris Desa, Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa, Anggota : Unsur Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, Unsur Karang Taruna, Unsur PKK, Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata, Mitra : Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Mahasiswa yang berada di Desa.
Tugas Relawan SDGs Desa
Relawan Pendata SDGs Desa memiliki tugas:
- Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
- Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
- Pendata pengisi kuesioner desa adalah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
- Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga adalah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
- Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga adalah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan Relawan Pendata:
- Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
- Menjaga telepon pintar dan komputer
- Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
- Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
- Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
- Tidak melewatkan kuesioner desa
- Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
- Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
- Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
- Perhatikan definisi operasional berikut:
- Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
- Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya adalah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
- Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
- Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
- Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.
- Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap
Sesuai dengan ketentuan yang ada, Jangka Waktu Pelaksanaan Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.
Jika tertarik untuk menjadi Relawan Pendataan & Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa, silakan download informasi lebih lengkap tentang Prosedur Operasional Standard Pemutakhiran Data SDGs Desa di SINI.