Rais Aam PBNU Minta Pemerintah Petakan Zona Sebaran Covid-19

NU Cilacap Online – Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar meminta pemerintah untuk lebih detail memetakan zona sebaran virus corona atau Covid-19, bahkan jika perlu, pemetaan Zona sebaran covid-19 tersebut dibuat sekecil mungkin hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Bila perlu diperkecil sampai ke tingkat desa tingkat kampung. Mana yang zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Ini yang bisa hanya pemerintah, biar rakyat tidak semakin bingung,” ucap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Rabu (8/4/2020).

Pendetailan zona ini juga berguna untuk acuan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan ibadah bulan Ramadan di tengah wabah Virus Corona.

Dalam panduan itu disebutkan shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.

“Kalau keadaan belum membaik kan jelas. Dalam edaran itu ada kata-kata dalam kondisi tidak memungkinkan, kalau itu alasannya kita terima, tapi jangan digeneralisir. Jangan digebyah uyah,” lanjut Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah, Kedung Tarukan, Surabaya ini.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mencontohkan di Surabaya, ketika ada orang di salah satu kampung positif maka satu kecamatan bahkan se Surabaya di zona merah semua.

“Padahal di Surabaya ada kecamatan yang masih (zona) hijau dan shalat Jumat masih dilakukan,” ucapnya.

“Tapi tetap waspada, disiapkan hand sanitizer, ada tempat cuci tangan, penyemprotan (disinfeksi) sebagai sebuah ikhtiar,” lanjutnya.

Pemetaan zona secara mendetail ini juga sebagai ikhtiar untuk menjauhkan prasangka buruk masyarakat kepada Kementerian Agama yang telah menerbitkan surat edaran tersebut.

“Nanti ada yang curiga kalau khawatir akan menghabiskan amaliyah ibadah kita. Jangan salahkan kalau tidak dipetakan zonanya,” ujarnya.

Berbeda dengan Shalat Tarawih, untuk Shalat Idul Fitri, KH Miftachul Akhyar melihat pelaksanaannya lebih kompleks.

“Laki perempuan, tua muda keluar semua dan itu (hukumnya) Sunnah. Kalau demi kesehatan dan mengkhawatirkan ya tidak masalah (tidak dilaksanakan),” ucapnya.

“Tapi kalau tidak mengkhawatirkan dan daerah itu masih hijau ya jangan. Karena ini syiar kita jangan sampai syiar ini mati,” lanjutnya.

Namun dengan satu syarat, jika tetap ingin melaksanakan Shalat Idul Fitri harus tetap berkoordinasi dengan stakeholder setempat. Mulai dari Kodim, Polsek, dan Kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button