Sidang Tipikor, Bupati Nonaktif Cilacap SAR Bantah Tekan Pejabat Untuk Iuran THR, 10 Saksi Diperiksa

NUCOM, Semarang —- Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (SAR)dan Sekda nonaktif Cilacap Sadmoko Danardono (SD) kembali bergulir.
Selasa, 18 Agustus 2026, Pengadilan Tipikor Semarang menggelar agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan 10 saksi dari jajaran kepala dinas dan pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sidang kali ini punya catatan berbeda. Majelis hakim memberi kesempatan kepada SAR dan SD untuk bertanya langsung kepada para saksi. Dan fokus pertanyaan keduanya tertuju pada satu isu: dugaan pengumpulan uang THR menjelang Lebaran 2026.
SAR: “Apakah Saya Pernah Mengancam Soal Iuran THR?”
Dengan suara tenang, SAR melontarkan pertanyaan inti kepada para saksi satu per satu.
“Apakah saya pernah dalam forum resmi mengancam Saudara sekalian, yang tidak ikut nanti arahan saya terkait iuran THR atau permintaan untuk diri saya akan saya jadikan penilaian untuk memutasi Saudara?” tanya Bupati Cilacap Nonaktif, SAR.
Jawaban para saksi, tidak pernah. Mereka menyatakan tidak pernah mendengar ancaman semacam itu dari SAR.
SAR kemudian mengurai lebih jauh soal mekanisme pemerintahan.
Dia bertanya apakah proses mutasi dan promosi di Pemkab Cilacap dilakukan berdasarkan kehendak langsung bupati, atau melalui prosedur resmi seperti assessment, bidding, dan talent management.
Para saksi menjawab: ada mekanismenya.
Soal penagihan, SAR juga menegaskan. Dia menanyakan apakah dirinya atau sekretaris pribadinya pernah meminta konfirmasi langsung terkait jumlah setoran THR atau pembayaran bertahap.
Lagi-lagi saksi menjawab: :tidak pernah ada penagihan langsung.”
Nama Luhur Satrio Muchsin, Kepala Bapenda Cilacap, ikut disinggung. SAR mengonfirmasi pernah berpesan kepada Luhur agar tidak memberikan THR mengatasnamakan dirinya maupun Forkopimda.
Luhur membenarkan. “Pak Bupati sudah pernah mengingatkan saya bahwa tidak usah THR-THRan,” kata Luhur di hadapan hakim.
Peringatan itu, menurut Luhur, memengaruhi keputusannya saat ada permintaan uang yang awalnya disebut Rp100 juta lalu berubah jadi Rp10 juta.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Syamsul Auliya Rachman (SAR) Lawan KPK Ditolak PN Jakarta Selatan
SD: “33 Tahun Saya Mengabdi, Pernahkah Saya Minta Uang?”
Giliran Sadmoko Danardono (SD) bertanya. Dia mengaitkannya dengan masa pengabdian.
“Dalam bergaul dengan saya selama 33 tahun ini di berbagai tempat tugas, pernahkah saya meminta sesuatu kepada Bapak-Bapak sekalian, baik berupa uang, barang ataupun apa?” tanya SD
Mayoritas saksi menjawab tidak pernah. Namun ada keterangan berbeda dari Sigit Widayanto yang menyebut pernah ada permintaan iuran pada 2025.
Saksi lain, Achmad Nurlaeli, Kepala DLH Cilacap, menceritakan pertemuan di ruang Asisten II. Dia menyebut Sadmoko Danardono tidak hadir, tapi ada orang bernama Ferry yang menyampaikan “ini perintah dari Pak Sekda”. Keterangan ini masih akan diuji dengan alat bukti lain.
Terkait pernyataan Luhur soal permintaan pelunasan kekurangan iuran sebelum Jumat, SD keberatan. Ia mengaku hanya meminta pemberian sesuai kemampuan dan tanpa paksaan. Luhur tetap pada keterangannya, meski mengakui ada kata ‘seikhlasnya” atau “semampunya” dalam percakapan.
Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti Mengarah ke SAR
Usai sidang, Soesilo Aribowo, kuasa hukum Syamsul, menilai pemeriksaan berjalan objektif.
“Semuanya tidak ada sama sekali yang mengarah kepada peran daripada Pak Bupati Syamsul Aulia Rachman,” ujarnya.
Dia juga menyorot unsur pemaksaan. Menurutnya, belum ditemukan bukti ada pejabat yang mengalami demosi atau penurunan jabatan karena tidak memenuhi permintaan.
Di sisi lain, Juru Penyidik Umum (JPU) KPK sebelumnya menyampaikan keterangan sejumlah saksi mengarah pada dugaan adanya perintah pengumpulan uang yang kemudian diterjemahkan Sekda dan Asisten II menjadi permintaan dengan nominal berbeda ke OPD.
Perkara Masih di Tahap Pembuktian
Majelis hakim akan menimbang seluruh keterangan saksi bersama alat bukti lain sebelum memutuskan.
Sidang lanjutan dijadwalkan 28 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus ini menjadi pengingat penting: tata kelola pemerintahan dan transparansi pengelolaan dana harus dijaga.
Di ruang sidang, setiap kata dan fakta diuji. Dan bagi publik Cilacap, proses hukum ini adalah upaya bersama agar kepercayaan kepada pemimpin tetap terjaga.***
Baca juga: Sidang Tipikor Bupati Cilacap Nonaktif, Kuasa Hukum SAR Tegaskan Tidak Ada Instruksi Iuran THR





