PP Nomor 8/2022: Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

NU CILACAP ONLINE – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2022 mengatur tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan upaya pemerintah dalam mengemban tanggung jawab untuk mewujudkan tata kelola manajemen sistem koordinasi yang dilaksanakan secara efektit efisien, dan terpadu guna terjaminnya pelayanan Ibadah Haji bagi warga negaranya dalam menunaikan rukun Islam kelima.

Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan instansi terkait. Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan.; antara lain, perlunya disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Koordinasi Penyelenggaraaan Ibadah Haji yang memerintahkan Kementerian untuk mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan instansi terkait.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji. Baca juga Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia Bisa/Tidak Bisa Dilimpahkan

Sedangkan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji sendiri meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; b. pembinaan; dan c. pelindungan.

Dalam hal pelayaan akomodasi untuk jamaah haji misalnya, dinyatakan; Pelayanan akomodasi harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca juga Pendaftaran Haji; Tata Cara, Syarat, Prosedur & Biaya

Muatan PP No. 8/2022

Materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2022 ini mengatur mengenai:

  1. tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri dengan mengoordinasikannya dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wati kota di tingkat kabupaten/ kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi; dan
  2. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan terhadap kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan, serta pelindungan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2022 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Februari tahun 2022. Download file .pdf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2022 di sini. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button