PPOA Fatayat NU, Pedoman Pelaksanaan Organisasi & Administrasi
NU Cilacap Online – PPOA Fatayat NU adalah Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi Fatayat Nahdlatul Ulama (NU); yang memiliki fungsi, maksud dan secara umum menjadi pedoman administrasi dan tata kerja organisasi.
Melihat pengertiannya, maka pedoman ini mengatur pelaksanaan organisasi dan teknis administrasi oleh organisasi pemudi NU ini.
PPOA Fatayat NU dalam bentuk buku merupakan penerjemahan teknis, rigid, dan detail dari peraturan tertinggi organisasi, yakni Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT). Tulisan ini disarikan dari Hasil Rapat Kerja Nasional Fatayat NU tahun 2017.
PPOA, Fungsi dan Maksud
Lalu, apa fungsi dari PPOA ini? PPOA Fatayat NU memiliki fungsi dan maksud sebagai panduan dan jawaban atas pelaksanaan ketentuan organisasi di setiap level kepengurusan; mulai dari tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, Anak Cabang, hingga Ranting.
PPOA yang disusun oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU meru[akan mandat Kongres XV PP Fatayat NU, dan juga hasil perumusan ulang pada Rapat Pleno I PP Fatayat NU. Ia merupakan penyempurnaan dari peraturan sejenis yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sementara itu, proses pembahasan PPOA ini telah melalui tahapan diskusi yang panjang; dimulai dari gagasan yang terjadi di lapangan kemudian diakomodir dan dibahas secara bersama-sama oleh segenap pengurus. Oleh karena itu, PPOA ini seyogyanya menjadi panduan dan arah dalam setiap langkah-langkah organisatoris dan administratif.
Dengan adanya PPOA ini, Fatayat NU mempertegas maksud dan fungsi untuk memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada kader dan umatnya, akan dapat lebih mudah dilakukan. Oleh sebab itu, kepada segenap jamaah, kader, anggota, dan pengurus Fatayat NU agar pedoman yang ada dapat makin memberikan kemanfaatan secara optimal.
Pedoman pelaksanaan organisasi dan administrasi yang baik serta sesuai dengan perkembangan zaman, dengan tetap berpijak pada pedoman nilai-nilai yang telah digariskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), akan mampu meningkatkan kompetensi dan khidmah pengurus, serta menjadikan Fatayat NU semakin profesional dalam menjalankan roda organisasi.
Tata Kerja Organisasi
Fungsi dan Maksud PPOA Fatayat NU tercermin dalam mengatur Pedoman Pelaksanaan Organisasi – tata kerja organisasi – Fatayat NU yang dikemas sedemikian rupa dengan menempatkan struktur yang ada sebagai acuan. Diketahui bahwa ada 6 tingkatan struktur organisasi Fatayat NU yang dari Pimpinan Pusat hingga Anak Ranting.
1.1. Tugas dan Wewenang
Pedoman tata kerja dan pelaksanaan organisasi Fatayat NU yang pertama berhubungan dengan Tugas dan Wewenang Pimpinan sesuai tingkatan struktur yang ada. Artinya, perbedaan antar tingkatan Pimpinan Fatayat NU memiliki bobot yang berbeda dalam hal penjabaran tugas dan wewenang yang melekat pada masing-masing pengurus Fatayat NU.
Sebagai contoh, dalam PPOA Fatayat NU ini, tugas dan wewenang Pimpinan Pusat berbeda dengan tugas dan wewenang Pimpinan Wilayah. Demikian seterusnya, berbeda tugas dan wewenang antara Pimpinan Anak Cabang dengan Pimpinan Anak Ranting Fatayat NU.
Pimpinan adalah istilah untuk menyebut kepengurusan secara kolektif dalam struktur Fatayat NU; sementara pengurus untuk menyebut kepengurusan secara individual sesuai jabatan yang melekat. Baca >> Perbedaan Pimpinan dan Pengurus agar mendapatkan pemahaman yang lebih utuh.
Baca juga Sejarah Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU)
1.2. Tanggungjawab Pengurus
Pengurus Fatayat NU sesuai dengan PPOA memiliki tanggungjawab seperti penjabaran di dalam tugas, kewajiban, wewenang dan hak. Tata urutan dalam tanggungjawab tersebut berlaku untuk masing-masing personal pengurus Fatayat NU sesuai jabatannya dan tanggungjawab tambahan yang melekat.
PPOA Fatayat NU mengatur tanggungjawab pengurus dari Ketua Umum di tingkat Pimpinan Pusat hingga Ketua di tingkat Pimpinan Anak Ranting. Juga Sekretaris Umum dan para Wakil Sekretaris dan Bendahara Umum hingga para Wakil Bendahara.
Struktur Fatayat NU mengenal pembidangan; maksudnya bahwa pada struktur Pimpinan Fatayat NU secara kolektif menggunakan bidang-bidang. Tiap bidang terdiri dari satu orang Koordinator, Wakil Koordinator, dan Anggota, dengan jumlah sesuai kebutuhan; juga memiliki kewajiban, wewenang dan hak.
1.3. Pembina dan Dewan Kehormatan
Sesuai PPOA Fatayat NU, di dalamnya mengatur tentang Pembina dan Dewan Kehormatan. Dalam organisasi Fatayat NU (1) Pembina terdiri dari satu orang atau beberapa orang yang pernah menjadi pengurus Fatayat NU di tingkatan masing masing. (2) Pembina dapat memberikan masukan/arahan kepada pengurus Fatayat NU untuk keberlangsungan Program dan jalannya Organisasi.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Fatayat NU dalam struktur organisasi memiliki pengertian (dan ketentuan), seperti; (1) Dewan Kehormatan adalah individu yang mampu memberikankontribusi kepada Fatayat NU. (2) Dewan Kehormatan dapat memberikan masukan/arahan kepada pengurus Fatayat NU untuk keberlangsungan Program dan jalannya Organisasi.
1.4. Rapat Fatayat NU
Sifat rigid dan rinci dari PPOA Fatayat NU antara lain tercermin dalam hal mengatur pedoman pelaksanaan rapat-rapat di intern organisasi perempuan muda (pemudi) Nahdlatul Ulama (NU) ini. Dua jenis rapat yang diatur antara lain Rapat Pleno dan Rapat Harian.
Rapat Harian Fatayat NU membahas kebijakan organisasi dan atau masalah-masalah penting yang bersifat mendesak untuk kemajuan organisasi; Rapat Harian dapat meminta data dan informasi laporan kegiatan dari bidang & tim khusus; dan Rapat Harian dapat mengklarifikasi personil pengurus yang diduga melakukan penyimpangan aturan organisasi.
Administrasi Fatayat NU
PPOA Fatayat NU mengatur Pedoman Administrasi. Sesuai namanya, pedoman ini mangatur secara rinci ihwal administrasi organisasi Fatayat NU pada semua tingkatan pimpinan yang ada.
Pedoman Administrasi Fatayat NU berisi (dan mengatur tentang);
- Tata cara penulisan surat,
- Arsip surat Fatayat NU
- Amplop
- Jenis dan macam-macam surat Fatayat NU
- Pedoman dan jenis laporan organisasi Fatayat NU
- Alat Alat perlengkapan organisasi
- Inventaris dan Buku Perlengkapan Organisasi
- Tata Cara Pelantikan Fatayat NU dan Naskah Ikrar nya
- Kartu Tanda Anggota; Seragam dan Bendera Organisasi
Masing-masing pedoman yang mengatur pelaksanaan administrasi organisasi Fatayat NU di atas secara lebih rinci tertuang dalam Buku PPOA Fatayat NU. Karena tidak mungkin semuanya tertuangkan di artikel ke-NU-an tentang Fatayat NU ini; maka diambil pointnya.
Namun tetap diusahakan akan meskipun point per point, bisa memberikan pemahaman dan pengertian awal. Selebihnya, karena menyangkut hal yang sangat teknis, maka aplikasinya harus sesuai dengan pedoman administrasi yang ada.
Sahabat Fatayat NU
Bagi aktifis organisasi Fatayat NU, sebutan “Sahabat” tentu sudah sangat akrab. D ternyata, di dalam PPOA Fatayat NU juga mengatur tentang sebutan Sahabat tersebut. Dinyatakan, (1) Sebutan resmi yang berlaku di lingkungan Fatayat NUI adalah “Sahabat”. Kemudian (2) Sebutan Sahabat ini berlaku dalam surat menyurat, rapat, sidang dan sebagainya.
Sebagai aktifis pegiat pengurus, rasanya wajib memiliki PPOA Fatayat NU; hingga anggota dan simpatisannya pun tidak merugi dengan memilikinya. Dengan memahami dan menaati Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi, tentu cara berorganisasi dan kualitas serta kapasitas pengurus organisasi Fatayat NU akan semakin meningkat, juga semakin mendapatkan manfaat dan berkahnya.
Apakah Sahabat sudah memiliki Buku PPOA Fatayat NU ? Jika belum, silakan download di SINI