Digitalisasi Arsip Sertipikat dan Dokumen Wakaf LWPNU Cilacap

NU Cilacap Online –  Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Cilacap sedang menginisiasi Digitalisasi Arsip Sertipikat dan dokumen perwakafan lain yang terkait. Hal itu disampaikan Wiwit Ari Nugroho, Sekretaris LWPNU Cilacap dalam Rapat Kerja Awal tahun 2022, Sabtu (8/1), di Gedung Pusdiklat NU Cilacap.

“Digitalisasi arsip sertipikat wakaf sudah Kami inisiasi. Ini akan menjadi prioritas program Lembaga Wakaf NU di tahun 2022. Langkah pertama yang kami tempuh adalah menjalin hubungan dengan Badan Arsip dan Perpustakaan daerah Kabupaten Cilacap,” ungkap Wiwit.

Di tahap awal ini, lanjut Wiwit, pihaknya sedang mempelajari dulu mekanisme umum pengarsipan dokumen berbasis digital. Pihaknya mengaku sudah memiliki konsep alur dan mekanisme serta model pengarsipan.

“Sistemnya nanti kita lihat dulu. Minimal mendekati ketentuan umum pengarsipan oleh Badan Arsip dan Perpustakaan daerah. Sementara kita menyiapkan ketentuan spesifik hubungannya dengan kekhususan di organisasi NU,” kata Wiwit.

Kepada NU Cilacap Online, Wiwit Ari Nugroho menegaskan, bahwa digitalisasi pengelolaan arsip lehih khusus sertipikat wakaf sudah sangat mendesak bagi organsasi NU. Ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf

“Kita memprioritaskan untuk bisa terlaksana di tahun 2022. Tidak hanya tentang mekanisme pengarsipan digital, melainkan juga bagaimana menempuh langkah paling aman dalam penyimpanan dokumen wakaf secara fisik,” katanya.

Kegiatan tahun 2022

Secara garis besar, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWPNU) Cilacap telah menetapkan Rencana Kegiatan tahun 2022. Di antaranya;

  1. Menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf, baik yang mandiri maupun program dengan pembiayaan oleh PCNU Cilacap. Ini merupakan program rutin dan berkesinambungan.
  2. Pembinaan nadzir NU se Kabupaten Cilacap, utamanya berkaitan dengan pengelolaan, pemanfaatan, dan pelaporan hasil pengelolaan wakaf tanah.
  3. Pendataan dan inventarisasi nadzir wakaf NU.
  4. Digitalisasi arsip sertipikat wakaf yang akan dikerjasamakan dengan Badan Arsip dan Perpustakaan PEMKAB Cilacap.
  5. Study banding pengelolaan harta benda wakaf.

Di akhir tahun 2021, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWPNU) Cilacap telah menyelesaikan pengajuan sertipikasi wakaf Masjid, juga Musholla. dari target 120 bidang, telah masuk 54 bidang.

“Dari 50 bidang, semuanya sudah berproses di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap. Total biaya sekitar Rp. 100 juta bersinergi dengan NU Care LAZISNU,” pungkas Wiwit.

Kegiatan Sertifikasi Wakaf Masjid dan Mushala di lingkungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap merupakan kegiatan sinergis LWPNU, LTMNU dan NU Care-LAZISNU; utamanya sebagaimana telah menjadi keputusan Rapat Kerja Cabang (Rakercab). (Achmad Nur Wahidin)

Baca juga PWNU Jateng Akselerasikan Digitalisasi Administrasi Perkumpulan NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button