UU Wakaf

Undang – Undang (UU) Wakaf, UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan bahwa tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf memiliki fungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah dan wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Back to top button