Nadzir Wakaf NU Kesugihan Terima Ikrar Wakaf 20 Masjid Mushala

NU CILACAP ONLINE –  Sebanyak 20 bidang tanah wakaf di Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan  telah diterima ikrar wakafnya oleh Nadzir Wakaf MWCNU Kesugihan. Proses Ikrar wakaf bersama dilakukan di Balai Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan, Senin (26/04).

20 bidang tanah wakaf tersebut berupa masjid, mushala, dan Gedung TPQ/Madin. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kesugihan Zain Muazayyin, Nadzir Wakaf NU Kesugihan Hadi Muridan, Lembaga Wakaf Pertanahan NU (LPWNU),  Kepala Desa Karangjengkol Mahir Mugiarto, serta segenap pengurus Pimpinan Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Karangjengkol.

Nadzir Wakaf MWCNU Kesugihan Hadi Muridan menyebut, bahwa ikrar wakaf bersama ini adalah kali keduanya  di Desa Karangjengkol.

Ikrar Wakaf bersama ini adalah tahap kedua. Ada 10 bidang tanah wakaf yang ikut. 10 bidang tanah ini ada masjid, ada mushala, dan ada TPQ. Sebelumnya juga sudah pernah ikrar wakaf di Desa Karangjengkol ini sekitar 2 bulan lalu, 10 bidang juga.

“Jadi total ada 20 bidang tanah wakaf resmi, sudah pnyerahan kepada Lembaga Wakaf NU Cilacap. Ini nantinya menjadi hak milik PBNU. Namun pengelolaan oleh pengurus atau takmir yang bersangkutan”, terang Hadi Muridan.

Ikrar Wakaf Bersama
Pembacaan Ikrar wakaf oleh wakif di hadapan nadzir NU

Wakaf Sah Secara Hukum

Hadi Muridan juga menyampaikan sangat apresiasi kepada Pengurus Ranting  NU Karangjengkol yang telah berhasil memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf ikrar bersama.

“Fakta yang ada di masyarakat masih banyak yang melakukan ikrar wakaf secara lisan. Walaupun secara agama sudah sah, namun tidak ada kekuatan hukum. Hal  yang seperti inI sagat rentan mengundang masalah di kemudian hari. Bisa jadi ahli waris mengambil alih tanah yang telah di- wakafkan karena tidak ada bukti otentik “, lanjut Hadi Muridan.

Untuk itu kata Hadi Muridan harus ada Nadzir berbadan hukum yang bisa mengatasi ikrar wakaf semacam ini. Sedangkan Nadzir wakaf resmi milik NU adalah LPWNU. Kepala KUA Kesugihan Zain Muzayyin menyatakan hal yang senada.

“Ikrar Wakaf bersama ini nantinya akan mengamankan asset wakaf di kemudian hari. selain itu, Pemanfaatan tanah wakaf juga mudah dipantau. Jangan sampai asset wakaf ini dimanfaatkan oleh orang-orang di luar paham  kita. Masjid dan mushala harus sesuai dengan paham kita yakni NU”, kata Zain Muzayyin.

Zain Muzayyin juga mengungkapkan sebenarnya aset NU banyak hanya saja belum bisa menyerahkan secara resmi kepada Nadzir NU. Untuk itu, kepala KUA Kesugihan ini sangat berharap agar para pengurus NU bisa turut berpartisipasi memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button