Badan Khusus NU, Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama

NU CILACAP ONLINE – Badan khusus adalah bagian dari perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) selain Lembaga dan Badan Otonom NU. Badan Khusus NU merupakan amanat Muktamar ke 33 NU. AD ART NU mengatur tentang jenis fungsi struktur dan kedudukan Badan Khusus tersebut.

Pengertian Badan Khusus

Sementara itu, Peraturan Organsasi Nahdlatul Ulama hasil Konbes NU tahun 2015 menyatakan, Badan khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang memiliki struktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu dan melekat di bawah koordinasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU 2015) menyebutkan tentang pembentukan Badan Khusus Organisasi NU.

  1. Badan khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu
  2. Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat
  3. Pembentukan dan penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  4. Pembentukan Badan khusus di tingkat wilayah diusulkan oleh pengurus wilayah, dan selanjutnya disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Pembentukan Badan Khusus di tingkat cabang diusulkan oleh Pengurus Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  5. Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Badan Khusus akan diatur dalam Peraturan organisasi

Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama hasil Konbes NU tahun 2017 mengatur hal-hal berikut ini berhubungan dengan Badan Khusus Organisasi NU .

Kewenangan Pengurus

Pengurus Badan Khusus Organisasi NU memiliki beberapa kewenangan, yaitu:

(1) Dewan Pengawas dapat mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Pelaksana.
(2) Dewan Pengawas dapat meminta laporan secara khusus tentang kebijakan pelaksana yang dinilai tidak wajar.
(3) Dewan Pelaksana dapat mengangkat pejabat-pejabat dilingkungan Badan Khusus, seperti Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Rumah Sakit, dan lain-lain setelah mendapat persetujuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(4) Pengurus Badan Khusus berhak mendapatkan imbalan secara layak.

Kewajiban Pengurus

Para pihak yang menduduki jabatan pengurus Badan Khusus Organisasi NU memiliki 3 kewajiban, masing-masing:

(1) Bekerja secara profesional dan bertanggung jawab terhadap kemajuan Badan Khusus dan bagian-bagiannya.
(2) Menyampaikan laporan secara periodik dan pada akhir masa jabatan Badan Khusus.
(3) Laporan sebagaimana ayat (1) dan (2) mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca juga  NU, Organisasi Keagamaan & Kemasyarakatan Islam Aswaja

Badan Khusus PBNU

  1. Badan Khusus berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan organisasi di bidang tertentu.
  2. Pembentukan Badan khusus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk pengembangan
    organisasi dengan prioritas pada bidang Pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
  3. Pengurus Badan Khusus terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana, selanjutnya disebut Pengurus Badan Khusus.
  4. Penyebutan istilah Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana bisa disesusaikan dengan ketentuan regulasi yang ada.
  5. Dewan Pengawas terdiri dari beberapa orang sesuai kebutuhan dan salah satunya bertindak selaku Ketua Dewan Pengawas.
  6. Dewan Pelaksana adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dibidangnya, profesional dan tidak merangkap sebagai Pengurus Nahdlatul Ulama.
  7. Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada PBNU.
  8. Ketua Dewan Pengawas dijabat secara Ex-Officio oleh salah satu Ketua Harian PBNU yang ditunjuk oleh PBNU.
  9. Dewan Pelaksana terdiri dari beberapa orang sesuai kebutuhan dan salah satunya bertindak selaku Direktur Utama atau sebutan lainnya.

Demikian artikel ke-NU-an tentang Badan Khusus Organisasi NU Sebagai Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama, semoga bermanfaat.

Baca juga Badan Khusus Perkumpulan NU Masa Khidmat 2022-2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button