Trending

Konfercab NU; Konferensi Cabang Organisasi Nahdlatul Ulama

NU CILACAP ONLINE – Konfercab NU, Konferensi Cabang, adalah sebuah permusyawaratan tertinggi di lingkungan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) tingkat Cabang (Kabupaten/Kota), bagaimana mekanisme, ketentuan, peserta, tata cara, dan apa saja tujuan dan agenda pembahasan di dalam Konfercab?

Mekanisme dan Ketentuan

Konferensi Cabang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Konferensi Cabang merupakan jenis permusyawaratan di daerah. Maksud dan pengertiannya adalah, secara kedudukannya, Konfercab menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Cabang NU, yaitu kepengurusan organisasi NU di tingkat Kabupaten/Kota.

Dengan permusyawaratan di tingkat daerah dikandung majsud untuk membedakan jenis permusyaaratan yang ada di tingkat atasnya yaitu permusyawaratan Organisasi NU di tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Konferensi Cabang Organisasi NU, sebagaimana pernah dilaksanakan oleh Pengurus Cabang NU Cilacap, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa khidmat pengurus cabang NU sudah habis waktunya, yaitu selama 5 tahun berjalan, atau’
  2. Masa khidmat pengurus cabang Organisasi NU di tingkat Kabupaten/Kota akan segera habis;
  3. Perencanaan Konfercab ditetapkan melalui Rapat Internal Organisasi NU, biasanya dengan Rapat Pleno
  4. Pengurus Cabang NU setempat membentuk Panitia Konferensi Cabang yang bertugas melaksanakan Konferensi;
  5. Panitia Konfercab menyusun materi Konferensi Cabang NU yang mengatur secara keseluruhan mekanisme, ketentuan, tata cara dan agenda yang dibahas;

Tata Cara dan Tata Tertib

Konferensi Cabang Organisasi NU memiliki tata cara yang secara keseluruhan diatur dalam Tata Tertib. Apa Fungsi dari tata Tertib ini? yaitu untuk menjamin terselenggaranya ketertiban, keterarahan dan kelancaran jalannya Konferensi Cabang, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib yang dibahas, disepakati dan ditetapkan oleh seluruh peserta.

Baca juga Tata Tertib Konfercab NU

Tata tertib Konfercab di antaranya mengatur tentang;

  1. Maksud, tujuan, waktu, tempat, dan agenda dalam pelaksanaan Konferensi Cabang;
  2. Peserta beserta hak dan kewajibannya;
  3. Persidangan Konferensi Cabang yang biasanya terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi
  4. Legitimasi Konfercab yang ditandai dengan terpenuhinya mekanisme pengambilan keputusan
  5. Ketentuan pemilihan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah tingkat Cabang

Baca juga Konferensi MWCNU, Pengertian, Ketentuan, Agenda dan Mekanisme

Agenda Konfercab NU

Agenda yang dibahas dalam Konfercab NU. Dalam Pasal 73 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul   Ulama (ART NU) tahun 2015, disebutkan bahwa Konferensi Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang. Agenda Konfercab terdiri dari:

  1. Membicarakan dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis,
  2. Membahas dan Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Pokok­-Pokok Program Kerja Wilayah dan Garis-Garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama,
  3. Membahas dan Menetapkan Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya,
  4. Mengkaji dan memutuskan Rekomendasi Organisasi, Ahlul halli Wal ‘Aqdi, serta
  5. Memilih Rais dan Ketua Pengurus Cabang.

Peserta Konfercab NU

Konferensi Cabang dihadiri oleh peserta yang berasal dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama; dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

Kemudian, untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, Konferensi Cabang dapat dihadiri juga oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama. Konferensi Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wakil cabang di daerahnya.

Konfercab Badan Otonom NU

Konferensi Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun, dihadiri oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Pengurus Majelis Wakil Cabang. Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi, Konferensi Cabang dapat dihadiri oleh Pengurus Ranting NU.

Konferensi  tidak hanya berlaku di lingkungan organisasi NU, melainkan juga di organisas-organisasi badan otonom NU. Dengan ketentuan dan mekanisme yang di atur dalam aturan organisasi badan otonom NU; misalnya Konfercab Fatayat NU,  Muslimat NU, Konfercab IPNU, Konfercab IPPNU, Konfercab GP Ansor NU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button