Syarat Amil Zakat (Munas NU 2017 Dan UU Pengelolaan Zakat)

NU CILACAP ONLINE – Apa saja syarat syarat yang harus dipenuhi oleh Amil Zakat sesuai Munas NU 2017 dan sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat? Hasil Munas NU tahun 2017 menetapkan dua jenis Amil yaitu Amil Tafwidl dan Amil Tanfidz, bagaimana pengertian keduanya?

2 Jenis Amil

Berikut ini Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017) bagian ke-2 tentang Syarat-syarat Amil. Dan Berikut ini kutipan tentang Syarat Syarat Amil Zakat yang dihasilkan dari Keputusan Bahtsul Masail AD-DINIYYAH AL-MAUDLU’IYYAH, tentang Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern, Munas NU tahun 2017.

Dilihat dari sisi kewenangan dan tugas yang diembannya, amil terbagi menjadi 2 (dua). Pertama, ‘amil tafwidl, yaitu amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat. Kedua, ‘amil tanfidz, yaitu amil diberi kewenangan terbatas dalam mengurusi zakat seperti diberi tugas sebatas memungut dan mendistribusikannya. Karena berbeda kewenanganya maka syarat yang harus dipenuhinya pun berbeda pula.

Syarat ‘Amil Tafwidl

Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang bisa diangkat menjadi ‘amil tafwidl adalah (1) orang yang merdeka (bukan budak) (2) laki-laki (3) mukallaf (4) adil dalam seluruh kesaksian (5) beragama Islam) (6) memiliki pendengaran yang baik (7) memiliki penglihatan yang baik (8) memahami dengan baik fiqih zakat (9) bukan keturunan Bani Hasyim.

“Syarat amil adalah orang yang merdeka, laki-laki, mukallaf, adil dalam seluruh kesaksian sehingga ia harus orang yang bisa mendengar dan melihat karena status sebagai amail zakat adalah sebuah kekuasaan maka hal tersebut termasuk dari syarat kekuasaan sebagaimana kekuasaan kekuasaan lainnya. Catatan: dengan menyebutkan syarat keadilan sudah tidak perlu menyebutkan persyaratan Islam. Syarat selanjutnya adalah ia memahami dengan baik bab-bab fiqih zakat dalam apa tercakup dalam kekuasaanya sebagaimana ditegaskan Al-Mawardi agar ia dapat
mengetahui siapa orang yang berhak ia pungut dan apa yang dipungut. Demikian ini apabila kewenangan yang diberikan kepadanya adalah kewenangan umum (amil tafwidl), (Muhammad Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj).

Namun menyangkut syarat laki-laki terdapat pendapat yang tidak mempersyaratkannya. Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam kitab Al-Furu’ menyatakan bahwa dari apa yang terlihat (zhahir) mengarah kepada tidak dipersyaratkan laki-laki untuk amil zakat. Sedang dalam kitab Al-Mubdi’-nya Ibnu Muflih menyatakan bahwa dalam konteks ini terdapat catatan (fihi nazhar) dari aspek ketiadaan dalil yang menunjukkan adanya persyaratan laki-laki dan dari sudut alasan terkait dengan wilayah (kekuasaan) yang dikemukakan oleh para ulama. Kendati demikian, atas pertimbangan hal tersebut maka Musa bin Ahmad Al-Hijawi dalam kitab Al-Iqna’-nya menyatakan bahwa dipersyartakannya laki-laki itu lebih utama (awla). Hal ini tentunya dibanding dengan pendapat yang menyatakan tidak diperlukan adanya persyaratan laki-laki. Para ulama seolah-olah tidak mencantumkan secara tegas persyaratan laki-laki karena dianggap sudah jelas. Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Manshur bin Yunus Al-Bahuti dalam kitab Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matn Al-Iqna` berikut ini;

“Ibnu Muflih berkata dalam kitab Al-Furu’; ‘Zhahirnya tidak dipersyaratakan laki-laki untuk amil zakat. Dan pendpapat ini adalah yang mutawajjih (memiliki alasan). Ibnu Muflih berkata dalam kitab Al-Mubdi’-nya: ‘Dalam konteks ini terdapat catatan dari aspek ketiadaan dalil yang menunjukkan atas persyaratan laki-laki dan dari sudut alasan yang terkait soal kekuasaan (wilayah) yang dikemukakan oleh para ulama. Oleh karenanya, maka penulis kitab Al-Iqna’ (Musa bin Ahmad al-Hijawi) menyatakan; ‘(Dan persyaratan laki-laki bagi amil zakat itu lebih utama)’, dibanding dengan pendapat yang menyatakan tidak diperlukan adanya persyaratan laki-laki. Seolah-olah para ulama tidak mencantumkan secara tegas persyaratan tersebut karena mereka melihat bahwa hal itu sudah jelas”. (Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’, Tahqiq: Muhamman Amin dl-Dlinnawi, Bairut-Dar al-Kutub, cet ke-1, 1417 H/1997 M, juz, III, h. 100)

Persyaratan amil tidak termasuk keturunan Bani Hasyim juga diperselisihkan oleh para ulama. Bolehkah keturunan Bani Hasyim menjadi amil? Dalam Madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Masing-masing didukung dengan dalil, namun menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Baghawi, dan mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i yang paling sahih adalah pendapat yang tidak memperbolehkan. Demikian sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.

“Yang kedua, apakah boleh amil dari keturunan Bani Hasyim atau Muthallib? Dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur yang dikemukakan oleh pengarang kitab Al-Muhadzdzab yaitu Abu Ishaq Asy-Syirazi. Pendapat yang paling sahih menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Baghawi, dan mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i adalah tidak boleh” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,)

Ke 7 artikel berikut ini saling berkaitan, silakan baca secara berurutan

  1. Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017)
  2. Artikel Ke-2 ada di halaman yang sedang dibaca
  3. NU Care LAZISNU, Lembaga Amil Zakat Yang Sah Secara Hukum
  4. Prosedur Pengangkatan Amil Zakat Hasil Munas NU 2017
  5. JPZIS, Jaringan Pengelola Zakat Infaq Shadaqah LAZISNU
  6. Pengangkatan JPZIS (Amil Zakat) Oleh NU Care LAZISNU
  7. Panitia Zakat Prakarsa Masyarakat, Sebuah Tinjauan Ulang

Syarat ‘Amil Tanfidz

Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang bisa diangkat menjadi ‘amil tanfidz adalah hampir sama dengan ‘amil tafwidl, tetapi lebih longgar. Dalam konteks amil tanfidz tidak disyaratkan harus menguasai fiqih zakat, begitu juga tidak harus laki-laki, orang yang merdeka, dan Islam. Kelonggaran ini karena tugas ‘amil tanfidz titik tekannya lebih kepada keperantaraan (sifarah/risalah) bukan kewenangan kekuasaan (wilayah).

“Kemudian jika ia (amil) diangkat hanya sebatas memungut dan mendistribusikan maka tidak disyaratkan—sebagaimana para pembantu amil misalnya juru hitung, penulis, dan pengawas seperti yang dikemukakan Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi—, untuk mengerti fiqih zakat, begitu juga tidak disyaratkan harus laki-laki dan merdeka karena dalam hal ini hanya merupakan perantaraan bukan kekuasaan (wilayah). Benar, bahwa dalam masalah amil syarat Islam adalah keharusan sebagaimana syarat-syarat yang lainnya sebagaimana yang dikemukakan dalam kitab Al-Majmu’. (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Bairut-Dar al-Fikr, 1404 H/1984 M, juz, VI, h. 169)

Atas dasar keperantaraan bukan kewenangan kekuasaan, Imam Al-Mawardi tidak memasukan Islam sebagai syarat ‘amil tanfidz. Namum menurut Imam Muhyiddin Syarf An-Nawawi, pandangan ini mengandung kemusykilan. Karena itu maka pendapat yang dipilih (Al-mukhtar) adalah pendapat yang menyatakan tetap mensyaratkan Islam bagi ‘amil tanfidz.

“Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Mawardi menyatakan; ‘Begitu juga tidak diperlukan syarat Islam dan merdeka untuk amil yang diberi kewenangan terbatas dalam urusan zakat (‘amil tanfidz, pent) karena itu hanya perantaraan bukan kekuasaan (wilayah). Dan menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi, pendapat Al-Mawardi tentang
ketidakperluan persyaratan Islam ini adalah problematis (musykil). Sedang pendapat yang dipilih adalah adanya persyaratan Islam”.(Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,)

Demikian Syarat Yang Harus Dipenuhi Amil Zakat baik Tafwidl maupun Amil Tanfidz seauai Keputusan Bahtsul Masail AD-DINIYYAH AL-MAUDLU’IYYAH, tentang Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern, Munas NU tahun 2017.

Kutipan Hasil Munas NU tahun 2017, selesai.

Syarat Amil Sesuai UU Zakat

Berikut ini Syarat Amil Zakat sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat; Pada Bagian Keempat sub Bagian Lembaga Amil Zakat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 17 dinyatakan “untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ

Kemudian, Pasal 18 menyatakan:
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:

  1. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
  2. berbentuk lembaga berbadan hukum;
  3. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
  4. memiliki pengawas syariat;
  5. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
  6. bersifat nirlaba;
  7. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
  8. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Dan pada Pasal 19, dinyatakan LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.

Dalam hal pengelolaan Zakat, UU Pengelolaan Zakat menetapkan Larangan sebagaimana termaktub dalam BAB VIII Pasal 37.

Dalam pasal 37 tersebut dinyatakan; Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Sedangkan Pasal 38 menyatakan; Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Demikian Syarat Amil Zakat sesuai Munas NU 2017 dan sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button