Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017)

NU CILACAP ONLINE – Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017) dibagi ke dalam beberapa pembahasan, yaitu (a) Pengertian Amil Zakat, (b) Syarat-syarat Amil, (c) Inisiasi Pembentukan dan Hak Pengangkatan Amil Zakat, (d) Prosedur Pengangkatan Amil Zakat, (e) Status Kepanitian Zakat yang Dibentuk atas Prakarsa Masyarakat

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas keagamaan dan kemasyarakatan Islam memiliki Konsep tentang Amil Zakat, tidak hanya sebatas konsep, namun NU melalui NU Care Lazisnu juga menyelenggarakan praktik pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah yang disesuaikan dengan Hukum dan Syariat Islam.

Melalui Munas Alim Ulama tahun 2017 di Lombok Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dihasilkan Keputusan melalui Forum Bahtsul Masail AD-DINIYYAH AL-MAUDLU’IYYAH, tentang Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern.

Ke 7 artikel berikut ini saling berkaitan, silakan baca secara berurutan

  1. Artikel Ke-1 ada di halaman yang sedang dibaca
  2. Syarat Amil Zakat (Munas NU 2017 Dan UU Pengelolaan Zakat)
  3. NU Care Lazisnu, Lembaga Amil Zakat Yang Sah Secara Hukum
  4. Prosedur Pengangkatan Amil Zakat Hasil Munas NU 2017
  5. JPZIS, Jaringan Pengelola Zakat Infaq Shadaqah Lazisnu
  6. Pengangkatan JPZIS (Amil Zakat) Oleh NU Care Lazisnu
  7. Panitia Zakat Prakarsa Masyarakat, Sebuah Tinjauan Ulang

Berikut ini Kutipan selengkapnya tentang Pengertian Amil Zakat dari Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017)

Pengertian Amil Zakat

Salah satu instrumen penting zakat adalah amil. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazali amil adalah orang yang ditunjuk oleh kepala negara (imam) untuk memungut dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

“Amil adalah orang yang ditunjuk imam untuk memungut zakat dan mendistribusikan kepada yang pihak-pihak yang berhak atas zakat tersebut”. (Muhammad bin al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Bairut-Dar al-Ma’rifah, cet ke-1, 1418 H/1997 M, juz, III, h. 157)

 Sedangkan menurut Al-Qadhi Abdul Haq bin Ghalib Al-Andalusi Al-Maliki (481-543 H/1088-1147 M) dalam tafsirnya, Al-Muharrar Al-Wajiz, sebagai berikut:

“Adapun amil adalah orang diangkat oleh imam untuk menjadiwakilnya dalam urusan mengumpulkan zakat. Setiap orang yang membantu amil yang mesti dibutuhkan maka ia termasuk amil”

Kedua pengertian amil yang dikemukakan oleh kedua ulama di atas pada dasarnya adalah saling melengkapi. Langsung dapat disimpulkan bahwa pengertian amil adalah orang yang diangkat oleh imam untuk memungut, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya yaitu delapan ashnaf (golongan). Jadi amil pada dasarnya merupakan kepanjangan tangan imam dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan zakat.

Kutipan tentang Pengertian Amil Zakat dari Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017), selesai.

Untuk melengkapi pengertian Amil Zakat di bawah ini disertakan beberapa ketentuan tentang Amil Zakat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Baca Artikel Terkait

Amil dalam UU Pengelolaan Zakat

Bagaimana ketentuan Amil Zakat menurut UU tentang Pengelolaan Zakat? Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 1, beberapa hal berkaitan dengan Pengelolaan Zakat, dinyatakan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
  3. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
  4. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
  5. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
  6. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
  7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
  8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  9. Unit Pengelola Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
  10. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  11. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Sesuai Ketentuan Umum di atas, yang disebut, dimaksud dan dikehendaki dengan Amil Zakat adalah Badan dan atau Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dalam hal ini LAZ (Lembaga Amil Zakat), seperti NU Care Lazisnu.

NU Care Lazisnu adalah Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama yang sah secara nasional dan terdaftar di Kementerian Agama dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No.65/2005 dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, Dan Pelaporan Zakat

Dengan demikian, NU Care Lazisnu dari tingkat Nasional (PBNU), Propinsi (PWNU) dan Kabupaten/Kota (PCNU keberadaan nya SAH secara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga >> Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Harta Dan Pahala Wakaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button