KH Ahmad Ashifudin Dahri: Zakat sebagai Pilar Ekonomi Umat

NU Cilacap Online — Zakat adalah pilar ekonomi umat Islam karena mengandung keberusahaan pengentasan kemiskinan, kefakiran, selain itu untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka yang memang membutuhkan. Inilah Tausiyah Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Cilacap, KH Ahmad Ashifudin Dahri: Zakat sebagai Pilar Ekonomi Umat Islam.
Firman Allah Ta’ala:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang hatinya baru, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, pejuang dijalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ke 60 dari Al Qur’an surat At Taubah itu menunjukkan zakat ada yang mengatur –(وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا)– yakni orang yang bekerja mengurusi zakat, yang bertugas memastikan zakat mengalir ke kelompok yang membutuhkan, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi.
Alkisah pernah ada tumpukan kurma di rumah Nabi SAW dan cucu nabi yakni Sayidina Hasan dan Husein mengambil dan memakan kurma tersebut, lalu Nabi SAW bersabda:
بَحْبَحْ إِكْلِيْمَا فِي فَمِكَ غَيْرُهُ
(Bah-bah iklīmā fī famika ghairuhu) yang artinya Hoek-hoekkanlah apa yang di mulutmu – lalu kata Nabi pada Hasan Husein “Madza ausakhun naas” (ماذا أوساخ الناس) “Ini kotoran manusia.
Sabda Nabi SAW itu menunjukkan bahwa beliau pun jadi seorang amil, mengurusi zakat yang dibagikan pada orang yang berhak. Yang di mana cucu Nabi pun tidak boleh mengambilnya walau sedikit.
Maka zakat atau sedekah wajib haruslah dikelola dan untuk diberikan pada yang berhak menerima.
Adapun amilnya sendiri dibayar oleh Allah dengan bagian zakatnya yaitu ‘Wal ‘amilina ‘alaiha -ada sebagian dari pentasyarufan zakat.
Syaikh Ibrahim Al Bajuri menyatakan dalam kitabnya Al Bajuri yaitu membolehkan bagi amil memberikan zakat pada mustahik yaitu Fuqoro walmasakin bentuknya “Alatul Khifah yakni alat usaha, alat perekonomian, misalnya traktor atau lainnya, guna pengentasan kemiskinan, kefakirannya.
Maka praktek-praktek zakat yang langsung diberikan dari muzaki ke mustahiknya sebaiknya diberikan pada amil, karena apabila diberikan secara langsung akan tidak merata.
Demikian sebagaimana praktek orang dulu yang memberi zakat pada kiai, dukun bayi, maka zakat itu akan menumpuk pada orang tertentu, sementara banyak fakir, miskin, janda anak banyak ditinggal suami tidak punya ekonomi mapan, dengan adanya amil zakat, maka bisa dikelola, bisa ‘yukti kuladihakon haku’ yakni bisa diberikan pada orang yang berhak dan sesuai haknya.
Zakat sangat dibutuhkan umat oleh karena sesungguhnya muzaki membutuhkannya juga, Firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 103 berbunyi;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kalimat “خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ” seakan-akan ayat itu memerintahkan dengan ppaksa, ditarik, atau ditagih yakni ‘Ambillah’. Hud Min Amwalihim.
Karena sesungguhnya zakat ini yang akan mensucikan kepada orang-orang yang muzaki. Maka zakat sesungguhnya kepentingan dan kebutuhan orang yang berzakat yaitu untuk menyucikan.
Kalau yang disucikan kotoran yang melekat pada harta disebut zakatulmaal, kalau yang disucikan kotoran yang melekat pada tubuh disebut zakatunnafsi atau zakat fitri.
Terkait membersihkan atau menyucikan harta maupun tubuh orang berzakat baiknya tidak perlu ditagih, baiknya disetorkan langsung, tidak perlu gembar gembor, muzaki harusnya sadar bahwa ini ausah, kotoran. Walau harta kelihatannya bagus, uangnya bersih-bersih, tapi sesungguhnya itu ada kotorannya, sebagaimana kita hendak makan apel, atau pisang, itu pasti ada kotorannya yakni kulitnya, bijinya yang harus kita buang.
Begitu pula rezeki kita, walau kelihatannya tumpukan uang tapi itu ada kotorannya yang harus kita berikan pada mahluknya Allah yang lain, begitupun tubuh kita, walau mandi saban hari, pakai minyak wangi, tapi tetap ada kotorannya. Yakni kotoran yang berhubungan dengan Allah maupan yang berhubungan dengan manusia, maka harus kita bersihkan dengan cara berzakat.
Kotoran-kotoran itu penting kita buang untuk menyucikan diri kita, harta kita, dengan kesadaran ini para muzaki memberi bukan suatu keterpaksaan berzakat tapi itu suatu kesadaran yang mengharuskannya untuk menjadi orang yang suci dihadapan Allah, dan manusia.
Sehingga nanti pada saatnya ketemu dengan Allah SWT dalam keadaan bersih dan kondisi yang suci. Dan kelak di akherat juga penghuninya adalah merupakan orang-orang yang bersih dan suci. (IHA)





