UPZIS, Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah
NU CILACAP ONLINE – UPZIS adalah singkatan dari Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah, yang memiliki fungsi, SOP, struktur organisasi dan tugas; yang berhubungan langsung dengan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, di tingkat MWCNU di bawah naungan NU Care LAZISNU.
Pengertian UPZIS
UPZIS Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah; adalah perwakilan yang pada dasarnya dibentuk untuk melakukan kegiatan Pengelolaan Zakat, infaq dan shadaqah; yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Demikian pengertian definisi UPZIS sesuai dengan SOP NU Care LAZISNU tentang pembentukan UPZIS.
Melihat praktik dan operasi kegiatannya, sebagaimana di lingkungan organisasi NU Cilacap, UPZIS berada di tingkat Kecamatan, atau tingkat MWCNU.
Jika dulu di tingkat NU Cabang ada Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), maka UPZIS, Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah sejatinya adalah rebranding dari LAZISNU di tingkat MWCNU.
Setelah melalui proses rebranding, LAZISNU menjadi NU Care-LAZISNU di tingkat cabang atau kabupaten. Nama UPZIS berkedudukan di tingkat MWCNU yang menjalankan program MWCNU. Tentang rebranding LAZISNU bisa baca di artikel ini.
Di tingkat Ranting NU, LAZISNU juga mengalami rebranding dengan nama JPZIS. JPZIS adalah singkatan dari Jaringan Pengelola Zakat Infak Shadaqoh, memiliki tugas untuk menerima, mengumpulkan, mendistribusikan dan menyalurkan harta zakat, termasuk zakat fitrah dan JPZIS berbasis masjid atau musholla, silakan lihat >> artikel tentang JPZIS.
UPZIS NU Care LAZISNU
Lalu apa perbedaan antara UPZIS dengan UPZ? Keduanya sama-sama unit pengelola zakat, jika UPZIS Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah di bawah NU Care LAZISNU, maka UPZ di bawah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pengaturan Unit Pengelola Zakat (disingkat UPZ) berdasarkan peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengelola Zakat. Juga Pedoman Pengelolaaan Unit Pengelola Zakat.
Unit Pengelola Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota untuk membantu pengumpulan zakat. Juga hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan kepada BAZNAS setempat.
UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi terdapat pada Kantor Instansi vertikal, Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Lembaga Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi, Kabupaten, Kota dan Perusahaan Swasta.
UPZIS di Tingkat MWCNU
Di lingkungan PCNU Cilacap melalui NU Care LAZISNU, ada 22 UPZIS Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah. UPZIS berkedudukan di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (UPZIS MWCNU) yang sudah berdiri dan beroperasi,
Di Kabupaten Cilacap sampai dengan artikel ini tayang, terdiri dari 22 UPZIS masing-masing di MWCNU Adipala, Binangun, Nusawungu, Kroya. Kemudian Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah MWCNU Maos, Sampang, Kesugihan, Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara, Jeruklegi, Kawunganten, Bantarsari. Juga UPZIS MWCNU Gandrungmangu, Sidareja, Patimuan, Kedungreja, Cipari, Majenang, Wanareja, Cimanggu dan Karangpucung. Lihat selengkapnya tentang > Pengurus MWCNU di Kabupaten Cilacap
Menyusul kemudian UPZIS Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah MWCNU Dayeuhluhur dan Kampunglaut. Di kedua wilayah ini membutuhkan perencanaan khusus untuk sampai berdiri. Semuanya menjadi satu kesatuan yang menggerakkan potensi warga NU, khususnya di bidang pengumpulan, pengelolaan dan pentasarufan zakat, infaq dan shadaqah.
UPZ Baznas dan UPZIS
Apa perbedaan antara UPZ dengan UPZIS? Pembentukan UPZ oleh BAZNAS sedangkan UPZIS oleh NU Care LAZISNU; keduanya berkedudukan di tingkat Kecamatan.
Unit Pengelola Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi bentukan BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat. Penamaan UPZ merupakan nama gabungan antara BAZNAS dan masing-masing Institusi yang menaungi UPZ
Pembentukan UPZ dengan Keputusan Ketua BAZNAS dan atau sesuai tingkatannya; Organisasi UPZ terdiri atas Pengurus dan Penasehat. Pengurus dan Penasehat UPZ di- angkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
Sementara itu, peran UPZIS, Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah juga menjembatani komunikasi program. Juga sekaligus manajemen dengan tingkatan pengurus di atas dan di bawahnya. Dengan begitu, sinergi secara struktural berjalan pada koridor regulasi yang sama. Pemberlakuanya untuk semua, dan semua mentaatinya. (Redaksi)