Panduan Pemulasaraan Jenazah Akibat Covid-19 NU Jawa Tengah

NU CILACAP ONLNE – Panduan pemulasaraan jenazah akibat covid-19 merupakan rekomendasi dari hasil Bahtsul Masail dan Lembaga Kesehatan Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah meliputi pendahuluan, ruang linkup, dasar hukum, tata laksana dan penutup.

Jenazah Covid-19

Penerbitan panduan pemulasaraan jenazah akibat covid-19 oleh PWNU Jawa Tengah bukan tanpa alasan. KH Drs Muhamad Muzammil, Ketua PWNU Jawa Tengah, mengatakan beberapa anggota masyarakat menjumpai adanya kasus jenazah yang beragama Islam, tidak mendapatkan perhatian sebagaimana ketentuan syariah.

“Untuk itu PWNU Jateng merasa terpanggil untuk menambah relawan Pemulasaraan Jenazah akibat Covid-19. Para relawan harus dibekali dulu dengan ketrampilan teknis mengenai prosedur protokol kesehatan, dan ketentuan hukum syara’, agar para relawan tetap sehat dalam melakukan Pemulasaraan Jenazah serta sah secara syar’i,” ungkapnya.

PWNU Jawa Tengah sendiri telah melaksanakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Akibat Covid-19 yang diselenggarakan oleh PW Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Jateng di Kantor PWNU Jateng Jalan dr Cipto 180 Semarang beberapa waktu yang lalu. Para peserta berasal dari utusan PCNU se Jawa Tengah.

Kemudian, ditindaklanjuti di tingkat PCNU dan MWCNU setempat. Kepada mereka para petugas dan relawan, dibekali ketrampilan sekaligus panduan pemulasaraan jenazah akibat covid-19.

Artikel Terkait

Pemulasaraan Jenazah

NU Cilacap sendiri juga sudah menggelar workshop pemulasaraan jenazah Covid-19, yang berlangsung Sabtu (26/6) di Gedung PCNU Cilacap, Jawa Tengah, berkat kerja sama LKNU, NU Care-LAZISNU, LBMNU Cilacap dan LTMNU Cilacap.

Panduan Pemulasaraan Jenazah Covid-19
NU Cilacap menggelar workshop pemulasaraan jenazah Covid-19, yang berlangsung Sabtu (26/6) di Gedung PCNU Cilacap, kerja sama LKNU, NU Care-LAZISNU, LBMNU dan LTMNU Cilacap

Panduan pemulasaraan jenazah akibat covid-19 ini menjelaskan bagaimana prosedur pemulasaraan jenazah penderita Covid-19 mulai persiapan pemulasaraan, penanganan jenazah di ruang isolasi Covid-19 Rumah Sakit, penanganan jenazah di Kamar Jenazah (memandikan, mengkafani dan menshalati), proses menuju pemakaman sampai pemakaman jenazah serta tata cara pemakaian dan pelepasan alat pelindung diri (APD) yang digunakan selama pemulasaan jenazah penderita covid 19.

Panduan Pemulasaraan Jenazah

Tujuan Penerbitan panduan pemulasaraan jenazah akibat covid-19 oleh PWNU Jawa Tengah, antara lain;

  1. Terjadinya pemahaman bersama petugas / relawan / relawan pemulasaraan jenazah dan masyarakat tentang praktek pemulasaraan jenazah Covid-19 di semua fasilitas pelayanan kesehatan sesuai syariat.
  2. Terjadinya pemahaman bersama petugas / relawan / relawanpemulasaraan jenazah dan masyarakat tentang praktek pemulasaraan jenazah Covid-19 di semua fasilitas pelayanan kesehatan sesuai pedoman Pencegahan dan pengendalian infeksi Covid -19
  3. Mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke petugas / relawan / relawan, individu, keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Hukum Pemulasaraan Jenazah

Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan hukum syariat Islam tentang Pemulasaraan Jenazah Covid-19, bisa dilihat dalam Keputusan Halaqoh Bahtsul Masail LBM PWNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Tengah No.10/LBM.PWNUJTG/K/IX/2020 tentang Pemulasaraan Jenazah Covid-19, yaitu:

  1. Kewajiban mememandikan jenazah dugaan akibat covid-19 secara syar’i, karena penularan penyakitnya bisa dicegah dengan memakai APD yang sesuai dengan KEPMENKES No: HK.01.07/MENKES/413 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
  2. Kewajiban menutup seluruh tubuh dengan kain suci dan anjuran untuk mengkafani dengan sempurna yaitu menggunakan kain putih (diutamakan) dan berlapis seiring dengan standart keamanan mengkafani secara medis yaitu tindakan disinfeksi, penambahan plastic, kantong jenazah dan peti.
  3. Kewajiban menshalatkan jenazah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, mensegerakan penguburan, dan komunikasi yang baik dengan keluarga.
  4. Kewajiban mengubur jenazah menghadap kiblat, menggunakan peti khusus dengan ukuran dan rancangan yang sekiranya jenazah diletakkan dapat langsung dengan posisi miring kekanan dan tidak lagi berubah posisinya (terlentang atau tengkurap) ketika diturunkan ke dalam liang kubur.
  5. Kewajiban fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan memandikan jenazah, mengkafani dan meletakkan dalam peti untuk melibatkan keluarga untuk mengikuti atau menyaksikan semua prosesi pemulasaraan jenazah akibat covid-19, agar tidak menimbulkan keraguan keluarga akan tata laksana pemulasaraan jenazah di rumah sakit, sehingga setelah jenazah sudah di dalam peti tidak dibuka lagi.
  6. Keterlibatan keluarga dalam mengikuti atau menyaksikan semua prosesi pemulasaraan jenazah akibat covid-19, dilakukan dengan tetap menggunakan APD standar dan memperhatikan protokol kesehatan

Dokumentasi Keputusan Halaqoh Bahtsul Masail LBM PWNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Tengah No.10/LBM.PWNUJTG/K/IX/2020 tentang Pemulasaraan Jenazah Covid-19 disertakan dalam panduan pemulasaraan jenazah akibat covid-19 file .pdf, silakan download di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button