Apa itu Akad Syari’ah? Apa Saja Jenis Akad Syari’ah?

NU CILACAP ONLINE – Apa itu Akad Syari’ah? Ada berapa jenis akad Syari’ah dalam transaksi ekonomi?  Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Cilacap menerbitkan Buku Panduan Akad Syari’ah.

Ketua LBMNU Cilacap KH Achmad Daelami LC mengatakan, Buku Panduan diterbitkan khususnya bagi warga NU yang melaksanakan akad “Muamalah Maliyah” atau kegiatan ekonomi yang lebih mendekati ketentuan-ketentuan Syari’ah.

“Kegiatan ekonomi yang dimaksud antara lain transaksi yang dilaksanakan oleh warga NU dan nasabah lain yang berkegiatan ekonomi bersama BMTNU Cilacap,” katanya.

Dia meambahkan, kriteria akad yang Syar’I atau sesuai dengan ketentuan Syari’ah tidak lain adalah yang sesuai dengan dan menggunakan dalil-dalil yang dirujukan kepada Al Qur’an, Hadits dan pendapat Alim Ulama dalam Kitab yang Mu’tabar.

Jenis Akad Syari’ah

Kiai Ahmad Fatoni, anggota LBM PCNU Cilacap mengungkapkan, ada dua. Pertama, akad yang oreintasinya bersifat profit (tamwil), yang berorientasi pada keuntungan. Kedua, akad yang orientasinya bersifat kebaikan secara sosial (ihsan) yang berorientasi mendatangkan kebaikan,” ungkapnya.

Di dalam Buku Panduan tersebut, dijelaskan secara rinci beberapa jenis akad Syari’ah, seperti Akad Mudharabah, Akad Wadi’ah Yadud Dloman, Akad Bai’ Al Wafa’, Wakalaah dan Kafalah Bil Ujrah, Akad Murabahah, dan akad Syari’ah lainnya.

Penerbitan Buku Panduan Akad Syari’ah diharapkan bisa menjadi pedoman dalam transaksi ekonomi Syari’ah sebagaimana yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ini juga bentuk pertanggungjawaban secara sosial keagamaan NU dalam menjelaskan ihwal transaksi ekonomi yang berbasis Syari’ah,” kata Kiai Fatoni.

Akad Dalam Transaksi Ekonomi

Berawal dari keprihatinan beberapa Kiai NU Cilacap yang menyadari betapa sangat terbatasnya pengetahuan yang dimililki oleh umat islam untuk dapat bermuamalah sesuai syariat khususnya dalam kegiatan ekonomi.

Hal ini langsung direspon oleh KH Su’ada Adzkiya selaku Rais Syuriyah PCNU Cilacap, kemudian sekitar tahun 2013 M  beliau mengumpulkan Pengurus LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PCNU Cilacap untuk mencarikan jalan keluar bagi umat Islam khususnya warga NU Cilacap supaya bisa melaksanakan mu’amalat sesuai Syari’ah.

Dalam pertemuan itu mbah Su’ada (panggilan akrab Mbah  Su’ada) berkata “Jangan sampai orang-orang NU digiring ke BMTNU atau sejenisnya jika lembaga tersebut menjalankan praktik ribawi, karena itu sama saja kita menggiring mereka ke neraka”.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami (LBM) PCNU Cilacap, menyusun buku ini sebagai panduan bagi  warga Nahdliyin untuk melaksanakan akad muamalah maliyah (kegiatan ekonomi) yang lebih syar’i dengan menggunakan dalil Al-Qur’an, Al-Hadist dan pendapat ulama yang mu’tabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button