Trending

MUI Pusat Dan Jatim Beda Fatwa Status Hukum Vaksin AstraZeneca

NU CILACAP ONLINE – Ada persamaan dan perbedaan Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim tentang Status Hukum Vaksin AstraZeneca, sebagaimana dijelaskan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Pusat Bidang Informasi dan Komunikasi, Asrori S Karni.

Persamaannya kata Asrori, boleh digunakan. Perbedaannya, MUI Jawa Timur menyatakan boleh karena halal. Sementara MUI Pusat memboleh karena darurat.

Argumen Istihalah

“Perbedaan lain, pada status vaksin dan metode istinbath hukumnya. Jatim menetapkan vaksin AstraZeneca halal dengan argumen istihalah (perubahan benda najis menjadi suci) mutlak.  Rujukannya madzhab Hanafiyah dan Malikiyah,” jelasnya sebagaimana ditulis di laman resmi MUI pusat untuk merespon terkait soal AstraZeneca mengandung babi.

Dianalogikan dengan perubahan anggur (suci) menjadi khamr (najis), lalu jadi cuka (suci). Kulit bangkai (najis) menjadi suci setelah disamak, juga proses istihalah.

MUI Pusat menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena tidak menerima istihalah secara mutlak, dikecualikan pada babi dan turunannya. Rujukannya madzhab Syafi’iyah yang memegang prinsip hati-hati (ikhtiyath) dan keluar dari polemik (khuruj minal khilaf).

Tentang Istihalah, MUI Pusat pernah mengeluarkan fatwa khusus dalam Ijtima Ulama 2015 di Tegal. Bahwa Istihalah diterima, karena dalilnya kuat, tetapi dikecualikan pada babi dan turunannya. MUI Pusat tidak menerima istihalah pada babi dan turunannya.

Jadi, pada perubahan khamr jadi cukak, kulit bangkai disamak, termasuk tanaman yang pakai pupuk najis berbuah suci, MUI Pusat menerima. Tapi tidak pada pemanfaatan bahan dari babi dan turunannya. Dengan prinsip tersebut, bagi MUI Pusat, memanfaatkan bahan dari babi adalah haram.

Terlepas di akhir proses itu muatan babinya masih ada atau tidak. Standar halal demikian telah diterapkan MUI Pusat pada sejumlah kasus: fatwa tentang Mikroba, Fatwa tentang Vaksin MR, dan fatwa tentang vaksin AstraZeneca.

Jadi, MUI Pusat memberi status haram pada vaksin AstraZeneca karena tahapan awal prosesnya memanfaatkan bahan dari babi, bukanlah metode istinbath baru. Tidak terjadi pada kasus vaksin AstraZeneca saja.

Rekomendasi Fatwa Vaksin AstraZaneca

Telah diterapkan dan menjadi pilihan standar halal pada fatwa-fatwa sebelumnya. Ini sudah diketahui dan diterima berbagai Lembaga sertifikat halal manca negara yang tunduk pada standar MUI Pusat.

Tapi tidak buntu di situ. Bagaimana dengan vaksinasi? MUI Pusat memberi jalan keluar dengan kaidah hajat dan darurat (sebagaimana tersebut dalam fatwanya-red). Bukan Tahlilul Haram (menghalalkan yang haram) atau Tahrimul Halal (mengharamkan yang halal). Tapi memubahkan yang haram karena situasi dan kondisi yang amat darurat (konsep hukumnya: mubah, bukan halal).

Melalui Fatwa Nomor14 Tahun 2021 MUI Pusat tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid19 AstraZaneca, Majelis Ulama Indonesia Pusat menyertakan beberapa Rekomendasi:

  1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
  2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
  3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
  4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
  5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
  6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Lalu bagaimana Status Hukum Vaksin AstraZeneca sesuai Fatwa Nomor14 Tahun 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat? Silakan lihat DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button