Jateng di Rumah Saja, Ini Surat Edaran Gubernur Ganjar Pranowo
Gerakan Jateng di Rumah Saja bertujuan untuk menekan penyebaran covid 19. Gubernur Jawa Tenah Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran. Pada SE Gubernur Jawa Tengah tertanggal 2 Februari 2021, Nomor 443.5/000/1933 Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah untuk Bupati/Walikota se Jawa Tengah terdiri dari dua halaman di sebutkan beberapa hal termasuk soal gerakan Jateng di Rumah Saja.
Berkaitan dengan Gerakan Jateng di Rumah saja, berikut ini bunyi Surat Edaran tersebut;
- Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggl dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/ tempat tinggal masing-masing :
~ a. Dilaksanakan secara serentak pada Hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 da 7 Februari 2021;
~ b. Gerakan sebagamana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali usur yang terkait dngan sektor esensial seperti kesehatan/ kebencanaan, keamanan; energi; komuniksi dn teknologi informasi; keuangn; perbankan; logistik dan kebutuhan pokok masyarakat; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas publik’ dan industri yagn ditetapkan sebagai objek vital nasional;
~ c. Gerakan yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event dan lain-lain).
2. Operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di Jawa Tengah:
~ a. Operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polrei/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing utamanya dalam pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja”;
~ b. Mendorong lebih aktif peran Camat dan Kepala Dsa/Kelurahan dalam operasi serntak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan promosi kesehatan.
3. Mendorong penuruan tingkat kasus kematian Covid-19 dengan:
~ a. Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICU untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proposi aman (TT isoloasi minimal 30 % dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT;
~ b. Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yagn menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dilela sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilias dan aset pemerintah dan hotel.
4. Percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai sasaran, target dan tahapan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja pencapaian vaksinasi yang sudah dicapai.
5. Agar pelaksaaan berjalan lebih efektif, untuk berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD dan pihak terkait lainya untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan duia usaha di wilayah masing-masing.
6. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Panglima Komando Daerah Militer IV Diponegoro dimohon bantuannya untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kedispilinan dan pengetatan protokol kesehatna pada PPKM tahap II sesuai kewenangan sampai level terbawah.
7. Dalam rangka memberikan informasi kepada maysarakat, masing-masing kabupaten/kota membuka layanan informasi/call center serta melali media masa (baik elektronik maupun cetak, media sosial dan/atau melalui Call Center Provinsi Jawa Tengah (Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana : 0878 7317 2077).
Dengan publikasi ini, Website Berita Nahdlatul Ulama NU Cilacap Online turut serta menjadi media yang peduli dengan pencegahan dan upaya menekan penyebaran Covid-19.
Download Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tertanggal 2 Februari 2021, Nomor 443.5/000/1933, di SINI
Kontributor: Imam Hamidi Antassalam