Hukum Shalat Tarawih Kilat Dalam Pandangan Ulama

NU CILACAP ONLINE – Shalat tarawih adalah salah satu ibadah yang paling dianjurkan pada bulan suci Ramadhan. Akan tetapi akhir-akhir ini muncul fenomena shalat tarawih kilat yang viral di media sosial. Lantas bagaimana pandangan para ulama atas hal ini, Sah atau tidak? Simak penjelasan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Cilacap KH Muslihun Azhari.
Dalam paparannya, imam Masjid Darussalam Cilacap ini menanggapi terkait salat tarawih yang dilakukan dengan cepat.
“Terkait sah dan tidaknya shalat tarawih kilat, para ulama sepakat jika sah atau tidaknya shalat bukan dilihat dari durasinya, tetapi dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat sahnya shalat,” ucapnya.
KH Muslihun mengatakan salah satu rukun shalat adalah tuma’ninah, ketenangan dalam setiap Gerakan. Ia pun menyebut Imam Al Ghazali yang menekankan pentingnya 3 aspek dalam shalat yang harus dipenuhi dengan kesadaran penuh;
1. Takbirotul ihram. Saat mengucap takbir Allahu akbar hendaknya dilakukan dengan kesadaran penuh.
2. Bacaan Al fatihah, terutama pada ayat iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’in.
3. Ruku, sujud dan perpindahan rukun lainnya harus dilakukan dengan tenang.
“Jika seseorang shalat terlalu cepat sampai tidak mencapai tuma’ninah, maka shalatnya tidak sah,” katanya. Baca juga KH Muslihun Azhari – Kerja Shift Malam, Bagaimana Shalat Tarawihnya?
Fenomena Shalat Tarawih Kilat
Lebih lanjut KH Muslihun Azhari mengatakan bahwasannya dalam praktiknya, ada imam yang membaca suratan pendek atau melakukan rukun-rukun shalat tanpa memperhatikan tuma’ninah. Ini yang menjadi perdebatan para ulama. Baca juga LKD PC Fatayat NU Cilacap, Kader Diminta Totalitas Berkhidmah
“Ada perbedaan antara sekedar cepat dengan super kilat yang mengabaikan tuma’ninah. Jika masih ada tuma’ninah, shalat tetap sah meskipun tidak ideal,” terangnya.
Shalat Yang Sempurna VS Sah Saja
Kiai Muslihun mengungkap shalat yang sempurna mestinya tidak sama dengan shalat yang hanya sah saja.
Dalam madzhab Syafi’i, yang penting dalam shalat adalah terpenuhinya syarat dan rukun. Namun kesempurnaan shalat (termasuk kekhusyu’an) lebih diutamakan.
“Ibadah yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa perubahan dalm diri seseorang,” ujar kiai Muslihun.
Kesimpulannya di sini;
– Shalat tarawih yang cepat tetapi tetap memenuhi tuma’ninah itu sah
– Shalat tarawih yang terlalu cepat hingga tidak ada tuma’ninah bisa dianggap tidak sah
– Lebih baik memilih imam yang membaca dengan tenang agar shalat lebih berkualitas
– Kualitas shalat lebih utama daripada sekedar mengejar jumlah rakat.
–
Maka jika ingin mendapatkan shalat tarawih yang lebih baik, sebaiknya mencari imam yang membaca dengan tenang dan tidak terburu-buru.
“Yang penting, shalat tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga memberikan dampak spiritual bagi pelakunya,” tandas kiai Muslihun. (Naeli Rokhmah)