Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia Bisa/Tidak Bisa Dilimpahkan

NU CILACAP ONLINE – Porsi jamaah haji meninggal dunia tidak bisa dilimpahkan begitu saja; artinya ada yang bisa dan ada yang tidak bisa dilimpahkan, dan artikel ini menjelaskan alasan alasannya sesuai dengan aturan yang ada.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nomor 245 tahun 2021. Yaitu tentang Standar Operasional Prosedure (SOP). Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler.

Porsi Haji

Porsi haji adalah nomor urut estimasi atau perkiraan keberangkatan haji yang disesuaikan dengan kuota haji dari Kementerian Agama.

Ada 4 diktum dalam keputusan tersebut, yang harus dipahami dengan seksama agar tidak menimbulkan keslahapahaman. Karena aturan tersebut tidak hanya mengatur tentang SOP pelimpahan nomor porsi. Tapi juga untuk jamaah haji yang sakit.

Kesatu, Menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Baca juga Meninggal di Makkah

Kedua, Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Jamaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan acuan bagi Petugas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH), dan Jamaah haji.

Ketiga, dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga Pendaftaran Haji; Tata Cara, Syarat, Prosedur & Biaya.

Pelimpahan Nomor Porsi

Berikut ini ketentuan tentang pelimpahan nomor porsi yang sakit permanen atau meninggal dunia;

  1. Dalam hal pelimpahan nomor porsi ini, Jamaah Haji yang dimaksud adalah warga negara yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menjalankan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Pelimpahan nomor porsi adalah pengalihan nomor porsi Jamaah Haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan.
  3. Nomor porsi Jamaah Haji sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung
  4. Calon penerima pelimpahan nomor porsi Jamaah Haji sakit permanen atau meninggal dunia beragama Islam dan telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan.
  5. Pelimpahan nomor porsi Jamaah Haji sakit permanen atau meninggal dunia hanya diberikan 1 (satu) kali pelimpahan;
  6. Jamaah Haji sakit permanen atau meninggal dunia memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Porsi, pelimpahan Nomor Porsi hanya diberikan 1 (satu) Nomor Porsi untuk pemberangkatan terdekat dan Nomor Porsi lain dibatalkan;
  7. Jamaah Haji yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji antara atau asrama haji embarkasi sebelum keberangkatan, nomor porsinya tidak dapat dilimpahkan.
  8. Jamaah Haji setelah masuk asrama haji embarkasi antara atau asrama haji embarkasi mengalami sakit dan meninggal dunia di tanah air setelah masa pemberangkatan berakhir nomor porsinya dapat dilimpahkan;
  9. Pengajuan permohonan pelimpahan Nomor Porsi dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Jamaah Haji mendaftar;
  10. Pelimpahan nomor porsi dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor/layanan keliling Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai jadwal yang telah diterbitkan Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.

Untuk mendapatkan gambaran menyeluruh silakan lihat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nomor 245 tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedure (SOP) Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler.

Sakit dan Meninggal Dunia

Di antara kita umat Islam yang sudah mendapatkan nomor porsi haji, tentu memiliki harapan untuk bisa menunaikan ibadah haji pada saatnya nanti. Namun, ada hal-hal yang kadang di luar kemampuan kita semua sebagai manusia.

Terutama ihwal sakit dan atau meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Yang keduanya itu bisa menyebabkan seseorang tidak bisa menunaikan ibadah haji di kemudian hari dengan sempurna.

Fakta sakit hingga meninggalnya calon jamaah haji mengiringi pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun. Pada setiap tahun berjalan penyelenggaraan ibadah haji hampir bisa dipastikan ada jamaah yang sakit.

Ada jamaah haji yang sakit dan mendapatkan perawatan yang cukup sehingga bisa kembali ke tanah ait. Namun, juga tidak sedikit jamaah haji yang meninggal dunia di tanah air, di Makkah atau di Madinah.

Baca juga Bagaimana Cara Mengajukan Pembatalan Pendaftaran Haji?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button