Kesehatan Jamaah Haji dan Ancaman Gagal Berangkat

NU Cilacap Online – Kesehatan Jamaah Haji diperlukan agar senantiasa sehat selama menunaikan ibadah haji. Kesehatan Jamaah haji dalam pengertian mampu dan berkemampuan (istitha’ah) adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang Islam yang menunaikan ibadah haji.

Kesehatan Jamaah Haji

Majelis Ulama Indonesia di tahun 1979 sudah pernah mengeluarkan Fatwa Tentang Istitha’ah dalam Melaksanakan Ibadah Haji, yang antara lain berbunyi; “Orang Islam dianggap mampu (istitha’ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menunaikan tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga, dianggap telah cukup memadai”.

Mayoritas Ulama, lebih khusus Ulama Fiqh sepakat dengan tanpa perbedaan (ikhtilaf) ketika menetapkan syarat wajib haji berupa Islam, Berakal, Baligh, Merdeka dan Mampu. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: mampu dari sisi bekal dan kendaraan, sehat badan, jalan penuh rasa aman, mampu melakukan perjalanan.

Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, dan penunaian utang. Sedangkan syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: ditemani suami atau mahrom, tidak berada dalam masa ‘iddah.

Bisa dipahami jika dahulu, para Ulama Fiqh tidak memerinci sedemikian rupa tentang “kemampuan dari segi kesehatan” mengingat masih rendahnya tingkat gangguan kesehatan di masyarakat. Namun hari ini, salah satu syarat “kemampuan dari segi kesehatan” menjadi perhatian lebih serius. Oleh sebab itu, sehat selama masa menunaikan ibadah haji, maupun sehat selama masa tunggu haji merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan.

Fenomena ancaman penyakit masyarakat modern semakin kompleks dan penyebarannnya yang relatif massif. Beberapa jenis penyakit yang biasanya harus diwaspadai oleh calon Jamaah haji antara lain seperti Virus Unta, EBOLA, Middle East Respiratory Sindrome (MERS), dan belakangan, Virus Zikka.

Di negara kita, kompleksitas persebaran penyakit berpotensi berpadu dengan kondisi fisik calon Jamaah haji dalam daftar tunggu, tak perduli usia muda maupun usia lanjut. Mereka sama-sama berpotensi terserang banyak jenis penyakit. Harus berjuang tidak hanya untuk menambah kesabaran, melainkan juga untuk berjuang agar tetap sehat selama masa tunggu.

Ancaman Gagal Berangkat

Calon Jamaah haji dengan usia yang lanjut sangat berpotensi mengalami ganggungan kesehatan dan tidak terpenuhinya syarat wajib “mampu dan berkemampuan dari segi kesehatan”. Calon Jamaah haji dengan kadar kemampuan kesehatan bisa dinyatakan “tak laik terbang” atas dasar pertimbangan kondisi kesehatan.

Istilah calon Jamaah haji yang tak laik terbang bisa di temui dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Permenkes tersebut mengatur sedemikian rupa Istithaah Jamaah haji dengan sangat terinci sebagai solusi atas persoalan kesehatan calon Jamaah haji. Baca juga Calon Jamaah Haji KBIHUNU Cilacap Wafat Sebelum Terbang

Permenkes tersebut diterbitkan atas dasar pertimbangan-pertimbangan, pertama; mengupayakan perlindungan terhadap Jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam perlu dilakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan Jamaah haji sejak dini, kedua; perlindungan menyeluruh memerlukan kesinambungan pembinaan kesehatan Jamaah haji sejak dini ditujukan untuk mewujudkan istithaah kesehatan.

Istithaah Kesehatan Jamaah Haji sendiri meliputi; Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan, Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk Sementara; atau Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji.

Atas dasar penerapan aturan tersebut seseorang bisa saja gagal melaksanakan ibadah haji karena dinyatakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji tidak memenuhi syarat berkemampuan dalam hal kesehatan, dan karenanya menjadi calon Jamaah haji yang tak laik terbang, lalu direkomendasikan untuk terbang di tahun berikutnya. Jamaah haji yang tak laik terbang pada prinsipnya adalah mereka yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji.

Mereka  antara lain yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

pertama, karena kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemorhagic luas,

kedua, karena gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat, dan ketiga, mereka para Jamaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata. Baca juga Cacar Monyet Terkonfirmasi Kemenkes RI

Vaksin Pneumonia

Tubuh yang sehat bisa dikatakan modal utama agar perjalanan ibadah haji berjalan lancar. Ada banyak cara yang bisa dilakukan agar menjaga kesehatan Jamaah calon haji salah satunya pemberian vaksin. Pemberian vaksin bertujuan untuk mencegah datangnya penyakit.

Salah satu vaksin yang harus diterima Jamaah calon haji adalah vaksin pneumonia. Dikutip dari Khaleej Times, Jumat (14/7/2017), Health Authority Abu Dhabi (HAAD) menyarankan calon Jamaah yang berusia di atas 65 tahun dan menderita penyakit kronis seperti diabetes, kardiovaskular, asma, serta ginjal untuk menerima vaksin ini.

Pneumonia atau yang biasa dikenal dengan istilah paru-paru basah adalah salah satu penyakit yang bisa menyebabkan kematian. Bukan hanya pada orang yang menderita penyakit kronis, penyakit ini juga bisa dialami oleh mereka yang sehat. Sebab, pneumonia adalah penyakit menular yang membuat orang lain terinfeksi melalui bersin dan batuk.

Itulah sebabnya mengapa sebelum berangkat ibadah haji, para calon Jamaah juga disarankan juga untuk mendapatkan vaksin influenza. Akan tetapi, banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya dari penyakit pneumonia sehingga tidak menerimanya. Padahal, berdasarkan data dari Lung Foundation, 1,6 juta kematian per tahun di seluruh dunia disebabkan oleh pneumonia.

Tentunya para calon Jamaah haji ingin melakukan ibadah haji dengan baik dan kembali ke Tanah Air dengan kondisi sehat. Untuk itu, jamaah haji harus menerima vaksin meningitis, influenza, dan pneumonia agar terhindar dari penyakit menular. Vaksin pneumonia melindungi tubuh dari bakteri Streptococcus pneumonia yang bisa menyebabkan penyakit pneumonia, meningitis, septikimia, dan infeksi sinus.

Istithaah Kesehatan Jamaah Haji tetap merupakan syarat wajib terlebih ketika Jamaah haji sudah berada di Makkah dan Madinah; dua kota dengan kondisi cuaca yang umumnya sangat panas dan mudah berubah dalam waktu sekejap. Baca juga PP Nomor 8/2022: Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Banyak Jamaah haji yang pada akhirnya tidak bisa melaksanakan rukun haji karena didera sakit, baik sakit secara fisik maupun secara mental. Tidak sedikit pula jemah haji yang belum atau sudah melakukan rukun haji, tetapi atas takdir Allah Swt, meninggal dunia.

Permenkes 15/2016

Permenkes 15/2016 merupakan bagian dari ijtihad pemerintah –dalam hal ini kolaborasi kebijakan antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Agama– untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji.

Permenkes tersebut beserta mekanisme operasionalnya dalam pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjadi sangat urgen untuk diketahui dan diindahkan oleh semua calon Jamaah haji, terlebih mereka yang ada dalam masa tunggu. Mereka harus mengindahkan perintah pemeriksaan kesehatan secara berkala. Ini semua demi sempurnanya pelaksanaan ibadah haji.

Ditulis oleh Munawar Amin Ma’ruf, Wakil Sekretaris PCNU Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button