Bagaimana Cara Mengajukan Pembatalan Pendaftaran Haji?
NU CILACAP ONLINE – Bagaimana Cara Mengajukan Pembatalan Pendaftaran Haji? Sejauh pemahaman Kami, ada caranya, dan mungkin untuk dilaksanakan melalui Surat Permohonan Pemabatalan Haji, asal memenuhi persyaratan dan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Namun, sebelum menjawab cara Cara Mengajukan Pembatalan Pendaftaran Haji, mari renungkan kembali beberapa pertanyaan ini;
- Mengajukan pembatalan pendaftaran Haji, apakah sudah benar-benar dipikir secara matang?
- Mengapa harus mengajukan pembatalan pendaftaran haji? Apa Alasannya?
- Bagaimana dan apa saja risiko yang akan diterima dengan melakukan pembatalan pendaftaran haji?
- Jika pembatalan pendaftaran haji bisa dilakukan pelimpahan, mengapa harus menempuh cara pembatalan?
Keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak memberangkat-kan Jamaah Haji Tahun 2021 mengundang spekulasi beberapa orang caon jamaah haji, masyarakat awam, politisi hingga para buzzer.
Sebagiannya pasrah dengan keputusan tersebut, sebagian lagi, hampir tidak bisa menerima keputusan meskipun pada akhirnya pasrah juga. Ini dialami bukan saja oleh calon jamaah haji, melainkan juga oleh keluarga dan kerabat calon jamaah haji.
Ada juga pihak yang memanfaatkan momentum peniadaan keberangkatan haji tahun 2021, dan ini sebenarnya sedikit saja beropini, namun opininya membuat publik terombang-ambing; yaitu mereka mewacanakan untuk menarik dana pendaftaran haji atau mengajukan pembatalan pendaftaran haji; sebagai bentuk “protes” atas kebijakan Kemenag RI.
Masalah Pembatalan Pendaftaran Haji sudah menyeruak sejak saat tahun 2020, pemerintah Republik Indonesia juga tidak memberangkatkan calon jamaah haji akibat pandemi, dan yang terpenting, untuk dijadikan alasan adalah otoritas Kerajaan Arab Saudi yang tahun 2020 juga membatasi masuknya calon jamaah haji dari luar Arab Saudi.
Jika tahun 2020 Kerajaan Arab Saudi membatasi, maka keputusan tahun 2021 justeru meniadakan sama sekali calon jamaah haji dari negara-negara di luar Arab Saudi. Fakta ini menimbulkan terjadinya fakta penumpukkan calon jamaah haji 2 musim haji sekaligus, tahun 2020 dan tahun 2021.
Penumpukan antrian pun semakin banyak dan memanjang mengingat jumlah jamaah Haji dari Indonesia begitu besar jumlahnya. Optimisme pun bercampur dengan pesimisme. Pun demikian, meskipun terkesan emosional, muncul apatisme, lalu muncul pemikiran untuk Mengajukan Pembatalan Pendaftaran Haji.
Baca juga Pendaftaran Haji; Tata Cara, Syarat, Prosedur & Pelunasan Biaya
Pembatalan Pendaftaran Haji, Tidak Perlu
Menjawab pertanyaan pertama di atas; mengajukan pembatalan pendaftaran Haji, apakah sudah benar-benar dipikir secara matang? Kiranya memang harus dipikirkan betul sebelum sampai pada pengambilan keputusan pembatalan. Mengapa? Karena hal itu sudah bisa dijadikan alasan merubah niat untuk melaksanakan Ibadah Haji. Dan ini merupakan kerugian yang sangat besar.
Mengapa harus mengajukan pembatalan pendaftaran haji? Apa Alasannya? Bagi sebagian calon jamaah haji, mungkin ada yang sampai tahap matang memikirkannya sehingga memutuskan untuk membatalkan. Apapun alasannya, kepada yang bersangkutan untuk menunda dulu proses pembatalannya. Namun jika dengan alasan yang lebih bersifat subyektif, kitapun sudah gugur kewajiban untuk mengingatkannya.
Bagaimana dan apa saja risiko yang akan diterima dengan melakukan pembatalan pendaftaran haji? Pertanyaan ini masih berkaitan dengan pertanyaan di atas; jawabannya, bagaimana cara melakukan pembatalan pendaftaran haji, akan di jawab di bawah nanti. Di sini harus disampaikan, bahwa pembatalan pendaftaran ibadah haji berdampak pada risiko “dihapusnya” calon jamaah haji dalam daftar tunggu haji. Bukankah ini kerugian yang luar biasa?
Pembatalan Pendaftaran Haji, Begini Caranya
Sumber di Kelompok Bimbingan Ibadah haji dan Umroh Nahdlatul Ulama (KBIHUNU) Cilacap menyatakan; bahwa secara kelembagaan, pernah melayani permohonan calon jamaah haji yang melakukan pembatalan pendaftaran haji.
Pembatalan Pendaftaran Haji, sejatinya adalah pencabutan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atas nama seseorang, dan Mengajukan Pembatalan Pendaftaran Haji, begini caranya;
- Calon Jamaah Haji membuat Surat Permohonan Pemabatalan Haji Karena Sesuatu Hal.
- Surat Permohonan Pemabatalan (pendaftaran) Haji Karena Sesuatu Hal ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat (Kabupaten/Kota), dan merupakan Surat Pernyataan Diri dan harus diisi dengan data-data, antara lain; Nomor Porsi, Cama Calon Haji, Tgl Lahir/Umur, Alamat, Nomor Rekening, Nama Bank, dan Nomor Telepon yang bisa dihubungi
- Surat Permohonan Pemabatalan (pendaftaran) Haji Karena Sesuatu Hal dilampiri lampiran pendukung seperti: Bukti Setoran Awal BPIH yang Asli; Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang asli; Bukti penerimaan setoran awal yang asli; Foto Copy KTP; Foto Copy Kartu Keluarga; dan Foto Copy Buku Rekening (Bank tempat mendaftar dan menyetor uang pendaftaran)
- Calon jamaah Haji menandatangani di atas materai 6.000/10.000 (sesuai ketetapan yang baru) Surat Permohonan Pemabatalan (pendaftaran) Haji Karena Sesuatu Hal.
Setelah semua berkas dilengkapi, silakan menuju Kantor Kementerian Agama setempat untuk menyampaikan maksud dan tujuannya, sekaligus menyerahkan berkas. Ikuti petunjuk dari petugas sampai prosesnya selesai (baik di Kementerian Agama maupun di Bank).
Dengan mengajukan pembatalan pendaftaran haji, maka uang setoran awal BPIH akan diberikan oleh pihak Bank dan diterima oleh yang mengajukan.
Disclaimer: Ketentuan di atas bersifat informatif, dan jika ada hal-hal teknis di luar ketentuan di atas yang merupakan ketetapan baru dari pihak berwenang, maka disilakan untuk mengikutinya.
Sampai di sini, sudah terjawab pertanyaan Bagaimana Cara Mengajukan Pembatalan Pendaftaran Haji?. Seperti tahun 2020 yang lalu, KBIHUNU Cilacap menarankan agar jamaah Haji Tidak Mengambil Setoran Pelunasan BPIH 2020 yang berarti membatalkan pendaftaran haji, pun demikian, di tahun 2021 kali ini. Semoga bermanfaat.