Jamaah Haji Tidak Mengambil Setoran Pelunasan BPIH 2020
NU Cilacap Online – Jamaah Haji KBIHUNU diimbau tidak mengambil setoran pelunasan BPIH 2020 M. Namun apabila ada jamaah yang ingin mengambil setoran pelunasan BPIH, untuk mengajukan permohonan sesuai prosedur yang sudah ditentukan.
Hal tersebut menjadi salah satu keputusan Rapat KBIHUNU Cilacap. Rapat Pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama Cilacap (KBIHU NU) pada tanggal 10 Juni 2020.
Rapat digelar untuk menyikapi Keputusan Menteri Agama RI NO.494 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H / 2020 M.
Berikut ini Hasil Rapat selengkapnya:
- Bahwa dalam ajaran Isalam menjaga jiwa (Khifdu An-nafs) merupakan salah satu dari lima maqosidu Sari’ah selain menjaga Agama, akal, keturunan, dan harta. Apabila jamaah haji diberangkatkan tahun 1441 H / 2020 M maka kesehatan, dan keamanan jamaah terancam jiwanya oleh pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
- Untuk tidak mengambil setoran pelunasan BPIH tahun 1441 H / 2020 M karena setoran yang tidak diambil akan di kelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaatnya akan dikembalikan kepada jamaah paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M. Namun apabila ada jamaah yang ingin mengambil setoran pelunasan BPIH untuk mengajukan permohonan sesuai prosedur yang sudah ditentukan, dan memberi tahu kepada Pengurus KBIHU NU di Wilayah Distrik masing-masing agar memudahkan Administrasi selajutnya.
- Tidak mengambil paspor di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap untuk menghindari kemungkinan terjadinya paspor tercecer di tangan jamaah calon haji. Namun apabila ada jamaah yang berkepentingan untuk menggunakan paspor maka dipersilahkan untuk mengambil di kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap dengan prosedur yang telah di tentukan dan memberi tahu kepada Pengurus KBIHU NU Distrik Wilayah masing-masing.
- Pengurus KBIHU NU Distrik memberikan bimbingan kembali kepada jamaah calon haji di wilayah masing-masing pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 H / 2021 M selama 6 ( enam) kali pertemuan dimulai pada bulan Oktober 2020 s/d bulan Maret 2021 (apabila situasi sudah memungkinkan)
- Memberikan informasi bahwa jamaah yang meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli waris (orang tua, anak, suami/istri dan saudara kandung) dengan prosedur yang telah di tentukan.
Surat ditandatangani oleh Ketua H. MOKH LABIBURROHMAT. S.Pd.I dan Sekretaris WASIMIN ABDUL ROFIQ, S.AG