Haji Tahun 2021 Untuk 60.000 Jamaah, Ini Ketentuannya

NU CILACAP ONLINE – Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 Untuk 60.000 Jamaah, Ini Ketentuan ketentuann yang perlu diketahui oleh calon jamaah haji tahun 2021/1442 H. Kabar baik bagi semua Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia, karena pemimpin tertinggi Arab Saudi Raja Salman memastikan bahwa Haji 2021 akan berlangsung sesuai jadwal tanpa batas pencegahan virus corona.

Berbeda dengan haji pada tahun 2020, ketika hanya beberapa jamaah yang diizinkan untuk melakukannya, pada tahun 2021, raja Saudi telah memberikan izin karena tempat-tempat suci tersebut diarahkan untuk memerangi pandemi yang sedang berlangsung, virus korona.

Raja Salman selanjutnya menyetujui beberapa inisiatif terbaru untuk memberikan perawatan kesehatan yang cepat kepada para peziarah yang datang untuk menunaikan ibadah haji.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, (9 Mei 2021), telah mengkonfirmasi kepada The Islamic Information bahwa Haji 1442 H akan dilakukan seperti biasa namun dengan langkah dan prosedur virus corona.

Kabar tentang kepastian pelaksanaan Ibadah haji tahun 2021 kembali disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia, Sabtu, 22 Mei 2021.

Artikel Terkait

Ketentuan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M

Mengutip Informasi Haji 1442 (yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada 22/05/2021) dari Akun Twitter @Haramain, dinyatakan, bahwa Ibadah Haji Tahun 2021 Untuk 60.000 Jamaah, dan berikut Ini beberapa ketentuannya;

  1. Ibadah haji untuk tahun 2021/1442 H hanya untuk 60.000 calon jamaah haji dan akan dijadwalkan untuk menunaikan haji yang mencakup jamaah lokal (Arab Saudi) dan asing (negara-negara di luar Arab Saudi).
  2. Caalon Jamaah Ibadah Haji HARUS berusia antara 18-60 tahun.
  3. Mereka para calon jamaah yang melaksanakan ibadah haji HARUS dalam keadaan sehat.
  4. Mereka, calon jamaah haji yang menunaikan Haji HARUS tidak pernah berada di rumah sakit karena sakit apa pun dalam 6 bulan terakhir sebelum melakukan perjalanan haji. (Bukti Diperlukan)
  5. Para calon Jamaah Haji atau kadang disebut para Peziarah, HARUS mendapatkan kedua dosis vaksin dengan kartu Vaksinasi yang disediakan oleh masing-masing negara Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian. (Bukti Diperlukan)
  6. Vaksin yang diambil HARUS dalam daftar yang disetujui yang diakui oleh Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi.
  7. Calon jamaah haji HARUS dikarantina selama 3 hari, apalagi yang masuk kelompok jemaah haji asing (negara di luar Arab Saudi), segera setelah tiba di Kerajaan Arab Saudi.
  8. Dosis pertama vaksin WAJIB telah diminum pada Syawal 1 1442. Catatan: Hari ini telah berlalu dan merupakan hari Idul Fitri 1442.
  9. Dosis kedua dari vaksin HARUS diminum pada hari ke-14 sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.
  10. Calon Jamaah haji menerapkan Social Distancing dan memakai Masker. Tindakan Pencegahan lainnya akan diupayakan untuk terus melindungi jamaah calon haji.

Ketentuan Ibadah Haji Tahun 2021

Ke 10 ketentuan Ibadah Haji tahun 2021/1442 di atas adalah ketentuan utama yang secara singkat disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dalam dokumen 9 halaman yang dirilis pada 22 Mei 2021 (lihat gambar berteks Arab).

Ketentuan ibadah Haji bagi Calon jamaah haji berikut ini juga menjadi bagian dari rilis Kementerian Kesehatan Arab Saudi;

Sebelum peziarah atau Jamaah Haji tiba di Daerah / Lokasi Haji

  1. Mereka HARUS memastikan bahwa semua dokumen kesehatan yang diperlukan yang diperlukan dilengkapi untuk memverifikasi status dan kondisi kesehatan mereka.
  2. Jamaah HARUS memiliki sertifikat / dokumen terkait vaksin. Di beberapa negara dikeluarkan Sertifikat Perjalanan.
  3. Para Jamaah haji  juga akan menjalani Skrining Visual sesuai prosedur dan tindakan pencegahan terkait Covid-19.
  4. Informasi akan terus diberikan melalui Media Sosial, Agen Tur dan melalui pesan SMS dll untuk tujuan edukasi.
  5. Titik transportasi yang ditunjuk sedang diatur ke tempat kelompok akan berkumpul sesuai dengan Tindakan Pencegahan.

Ketika peziarah atau jamaah haji tiba di kediaman /tempat tinggal/maktab mereka:

  1. Jamaah akan menjalani pemeriksaan termal.
  2. Akomodasi dan hotel yang akan ditinggali jemaah haji harus mematuhi Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji, dan badan-badan lainnya.
  3. Akan ada penerapan tindakan pencegahan untuk mencegah kepadatan di dalam kamar dan hotel. Oleh karena itu, mereka akan menyediakan layanan katering untuk setiap peziarah di kamar mereka tanpa perlu berkumpul di ruang makan dan mencegah prasmanan terbuka.
  4. Semua jamaah haji internasional harus Karantina selama 3 hari dan juga akan melakukan PCR Swab di tempat tinggal.
  5. Jamaah haji akan dididik bahwa jika ada gejala, mereka harus pergi ke dokter secara langsung, untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain.
  6. Jamaah haji akan diberangkatkan dalam gelombang yang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya untuk mematuhi Social Distancing. Akan ada titik temu kelompok di semua wilayah dalam jumlah yang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya
  7. Semua bagasi jamaah HARUS didisinfeksi & pekerja akan diberi peran untuk memastikan hal ini
  8. Petugas Keamanan telah ditugaskan untuk mengatur keluar masuknya perusahaan penerbangan sesuai dengan waktu yang diberikan kepada mereka.
  9. Protokol fasilitas akomodasi harus ditaati.

Perjalanan Ke (dan Selama di) Arafah

Perjalanan Ke Arafah:

  1. Sebuah bus akan ditentukan untuk setiap kelompok dan nomor kursi akan ditetapkan untuk setiap jamaah haji selama seluruh perjalanan, dengan tindak lanjut dari penerapan tindakan pencegahan saat naik dan turun dari bus.
  2. Jamaah Haji tidak diperbolehkan berdiri selama perjalanan
  3. Keluarga dari Jamaah Haji diizinkan untuk duduk bersama
  4. Jika Jamaah Haji terjangkit Covid-19, bus akan didisinfeksi dan prosedur lain akan menyusul
  5. Jumlah penumpang di dalam bus tidak melebihi 50% dari total kapasitas.
  6. Di dalam bus, akan ada tempat kosong kursi di antara setiap penumpang.
  7. Penumpang / Jamaah Haji harus membawa barang bawaannya sendiri.
  8. Makanan yang disediakan merupakan makanan yang sudah dikemas sebelumnya.
  9. Mencegah pertemuan dan menjaga jarak sosial
  10. Jumlah Jamaah Haji di Arafah tidak akan melebihi 50 per 50 meter persegi luas tenda

Catatan terkait lainnya: Jemaah akan diberikan batu di dalam tas steril yang dikemas oleh panitia; keberangkatan jemaah haji ke dan dari fasilitas Jamarat akan dijadwalkan agar jumlahnya tidak melebihi 50 jamaah haji untuk setiap lantai fasilitas Jamarat.

Ketentuan di Masjdil Haram

Catatan ketentuan untuk pelaksanaan Ibadah haji tahun 2021 di Masjid Al Haram.

  1. Jamaah haji harus memiliki izin menunaikan ibadah haji dari portal elektronik haji atau melalui aplikasi elektronik.
  2. Jamaah haji harus memastikan Social Distancing dan mencegah masalah keramaian.
  3. Thermal imaging cameras tersedia untuk mengukur suhu di pintu masuk.
  4. Jika terjadi suhu tinggi atau dugaan, jemaah haji akan dicegah masuk dan dirujuk ke dokter spesialis di Kementerian Kesehatan.
  5. Seluruh karpet di Masjidil Haram akan dilepas.
  6. Lantai Masjidil Haram diberi tanda stiker yang memungkinkan jarak 2 meter antar jamaah haji.
  7. Segala jenis makanan dilarang (dibawa ke) di dalam Masjid.
  8. Pembersihan dan desinfektan akan dilakukan sepanjang waktu.

Menuju Haji 2021

Wajib Vaksin Coronavirus untuk Haji Tahun 2021. Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, mendapatkan vaksin Coronavirus adalah wajib untuk haji pada tahun 2021. Sebelumnya diumumkan bahwa vaksin covid juga wajib bagi jamaah umrah.

Persiapan Sanitasi yang Efektif. Manajemen tempat suci telah memasang teknologi terbaru untuk membersihkan setiap peziarah yang mengunjungi tempat-tempat suci dan memasang teknologi untuk mengidentifikasi orang-orang yang mengalami demam tinggi atau masalah medis apa pun.

Tidak Ada Kasus Virus Corona di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dr Abdul Rehman Al Sudais, Presidensi Umum dua masjid suci, saat berbicara dalam simposium mengatakan kepada dunia bahwa Masjid al-Haram dan Masjid an Nabawi adalah satu-satunya tempat di dunia di mana belum terjangkau virus corona .

Kapan Haji tahun 2021 dilaksanakan? Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 dan akan berakhir pada Kamis, 22 Juli 2021.

Bagaimana ketentuan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2021 untuk negara Indonesia? Sampai artikel ini ditulis, belum ada rilis resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Oleh sebab itu, kita tidak perlu berspekulasi dan menambahkan informasi-informasi yang tidak resmi, untuk menghindari simpang siur informasi di kemudian hari. Akan lebih baik kita tunggu bersama, bagaimana langkah-langkah yang akan diambil oleh Kemenag RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button